LOWONGAN PEKERJAAN

Jumlah Pelamar CPNS di Tiap Formasi Ditutup, Ini Alasan Panitia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2019 | 16:53 WIB
Jumlah Pelamar CPNS di Tiap Formasi Ditutup, Ini Alasan Panitia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 menutup informasi tentang jumlah kompetitor dalam satu formasi di instansi yang sama.

Dengan demikian para pelamar pendaftaran CPNS 2019 tidak bisa mendapatkan informasi mengenai jumlah kompetitor yang dihadapinya saat memilih formasi di suatu instansi dan mengumpulkan berkas di Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN).

“Panselnas CPNS menutup informasi mengenai jumlah kompetitor di satu formasi di satu instansi yang sama,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Ridwan menjabarkan ada tiga alasan Panselnas CPNS mengambil kebijakan itu. Pertama, sudah ada data dan fakta tahun lalu bahwa jumlah pelamar itu tidak valid. Selain itu, banyak pihak yang melakukan usaha seolah-olah memperbanyak jumlah pelamar di satu formasi.

“Kita enggak tahu mereka dapat NIK dari mana, bisa login, bisa buat akun, kemudian bisa daftar dan submit dengan dokumen yang aneh-aneh. Sehingga, di beberapa tempat merata jumlah pelamar yang sesungguhnya itu tidak valid,” jelasnya.

Kedua, Panselnas berpikir ketika sesorang sudah menjatuhkan pilihan di instansi tertentu dia tidak akan goyah melihat berapapun yang mendaftar di sana. Hal ini dikarenakan ‘pertarungan’ yang sesungguhnya setelah lulus administrasi adalah dengan diri sendiri.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketiga, pada penerimaan pendaftaran CPNS 2018 dan 2019, ada kewajiban untuk tidak pindah selama 10 tahun. Jika dibuka jumlah pelamar kemudian ada pemindahan formasi yang dianggap kosong, pertimbangan tidak pindah itu menjadi pertimbangan ke sekian. Padahal, Panselnas ingin memenuhi kebutuhan guru, dokter di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

“Kira-kira itu alasan mengapa kita tutup [informasi jumlah pelamar di satu formasi di satu instansi],” kata Ridwan.

Nantinya, setelah masa pendaftaran sudah selesai, akan ada informasi mengenai jumlah pelamar untuk masing-masing formasi di setiap instansi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?