RUU HKPD

Jumlah Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juli 2021 | 18:09 WIB
Jumlah Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah

Materi yang disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah mengusulkan perubahan jumlah jenis pajak daerah yang berhak dipungut pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan jumlah pajak daerah yang menjadi hak pemprov akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak, sedangkan pajak yang menjadi hak pemkab/pemkot akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.

"Rasionalisasi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota, di dalamnya termasuk pajak alat berat, pajak barang jasa tertentu (PBJT), dan opsen," ujar Prima, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah antara lain pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Pajak alat berat dalam RUU HKPD adalah pajak yang menggantikan pajak kendaraaan bermotor (PKB) atas alat berat. Sementara opsen atas pajak MBLB adalah pungutan tambahan atas pajak MBLB yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot.

Mengenai pajak yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan akan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak yakni PBJT.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain mengintegrasikan 5 jenis pajak ke dalam PBJT, RUU HKPD juga memberikan kewenangan kepada pemkab/pemkot untuk memungut 2 jenis pajak opsen, yakni opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketiga opsen yang disebutkan di atas berperan sebagai pengganti skema bagi hasil antara pemprov dan pemkab/pemkot serta untuk penyesuaian kewenangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN