KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jorjoran Diskon Tiket Pesawat Jokowi untuk Turis Asing dan Domestik

Dian Kurniati | Kamis, 27 Februari 2020 | 16:30 WIB
Jorjoran Diskon Tiket Pesawat Jokowi untuk Turis Asing dan Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengklarifikasi bahwa diskon tiket pesawat sebesar US$30-US$50 atau sekitar Rp700 ribu tidak hanya berlaku pada influencer, tetapi juga untuk semua turis asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah anggaran untuk insentif tiket pesawat itu mencapai Rp98,5 miliar. Nanti, detail ketentuan insentif tiket pesawat akan diatur oleh Menteri Perhubungan.

“(Untuk) setiap turis yang datang ke Indonesia. Bentuknya diserahkan pada masing-masing, ada melalui airlines dan ada travel agent,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Potongan harga untuk turis asing itu berlaku untuk tiket dari dan ke 10 destinasi wisata yang paling terdampak virus Corona. Adapun program diskon itu akan diberikan selama tiga bulan atau sampai dengan Mei 2020.

Sepuluh destinasi wisata yang mendapatkan jatah insentif itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Airlangga meyakini insentif bisa memulihkan sektor pariwisata yang sepi karena wabah virus Corona. Menurutnya, turis asing yang akan kebanyakan akan berasal dari negara-negara di luar China.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 miliar untuk diskon tiket pesawat bagi para influencer asing. Airlangga berharap para influencer asing dapat membuat konten untuk menarik lebih banyak wisatawan asing ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp443,39 miliar untuk meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dalam bentuk diskon 30% dari tarif tiket normal. Adapun diskon itu hanya dialokasikan untuk 25% bangku dari total bangku per pesawat.

Maskapai juga mendapat insentif saat membeli avtur Pertamina. Tak ketinggalan, operator bandara BUMN juga memberikan potongan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 10 destinasi wisata tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Februari 2020 | 21:56 WIB

Niatnya baik untuk menghidupkan kembali pawirisata yg lesu. Namun, apakah pemerintah tidak mempertimbangkan penyebaran virus corona yg akan dibawa oleh turis asing? Disaat negara lain memberlakukan banned turis asing, Indonesia justru membuka pintu lebar plus dikasih insentif 🙃🙃

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN