KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jorjoran Diskon Tiket Pesawat Jokowi untuk Turis Asing dan Domestik

Dian Kurniati | Kamis, 27 Februari 2020 | 16:30 WIB
Jorjoran Diskon Tiket Pesawat Jokowi untuk Turis Asing dan Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengklarifikasi bahwa diskon tiket pesawat sebesar US$30-US$50 atau sekitar Rp700 ribu tidak hanya berlaku pada influencer, tetapi juga untuk semua turis asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah anggaran untuk insentif tiket pesawat itu mencapai Rp98,5 miliar. Nanti, detail ketentuan insentif tiket pesawat akan diatur oleh Menteri Perhubungan.

“(Untuk) setiap turis yang datang ke Indonesia. Bentuknya diserahkan pada masing-masing, ada melalui airlines dan ada travel agent,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Potongan harga untuk turis asing itu berlaku untuk tiket dari dan ke 10 destinasi wisata yang paling terdampak virus Corona. Adapun program diskon itu akan diberikan selama tiga bulan atau sampai dengan Mei 2020.

Sepuluh destinasi wisata yang mendapatkan jatah insentif itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Airlangga meyakini insentif bisa memulihkan sektor pariwisata yang sepi karena wabah virus Corona. Menurutnya, turis asing yang akan kebanyakan akan berasal dari negara-negara di luar China.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 miliar untuk diskon tiket pesawat bagi para influencer asing. Airlangga berharap para influencer asing dapat membuat konten untuk menarik lebih banyak wisatawan asing ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp443,39 miliar untuk meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dalam bentuk diskon 30% dari tarif tiket normal. Adapun diskon itu hanya dialokasikan untuk 25% bangku dari total bangku per pesawat.

Maskapai juga mendapat insentif saat membeli avtur Pertamina. Tak ketinggalan, operator bandara BUMN juga memberikan potongan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 10 destinasi wisata tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Februari 2020 | 21:56 WIB

Niatnya baik untuk menghidupkan kembali pawirisata yg lesu. Namun, apakah pemerintah tidak mempertimbangkan penyebaran virus corona yg akan dibawa oleh turis asing? Disaat negara lain memberlakukan banned turis asing, Indonesia justru membuka pintu lebar plus dikasih insentif 🙃🙃

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?