KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Yakin Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Tak Pengaruhi Investasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 10:15 WIB
Jokowi Yakin Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Tak Pengaruhi Investasi

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA, DDTCNews - Turunnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia disebut-sebut tidak akan memengaruhi daya tarik investasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang calon investor lebih banyak melihat aspek-aspek perekonomian ketimbang skor IPK yang dirilis oleh Transparency International. Kendati begitu, dia tetap menegaskan akan menjadikan skor IPK sebagai bahan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan pemberantasan korupsi.

"Bahwa itu akan memengaruhi investasi di Indonesia, saya kira tidak. Karena investor yang dihitung kan untungnya gede atau enggak gede, IRR (internal rate of return)-nya berapa. Biasanya seperti itu. Tapi bahwa itu sedikit memengaruhi, iya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, dikutip Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Seperti diketahui, Transparency International melansir skor indeks persepsi korupsi Indonesia di angka 34 poin. Skor ini yang terendah dalam 2 dekade terakhir, sekaligus menjadi yang terendah selama Presiden Jokowi menjabat sebagai orang nomor satu di negeri ini.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka sore kemarin, Jokowi menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang sudah ditempuh, ujar Jokowi, adalah membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission (OSS), dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara dalam hal penindakan, Jokowi melanjutkan, pemerintah antara lain terus melakukan pengejaran dan penyitaan atas aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

Jokowi juga mendesak jajarannya bersama DPR agar bisa memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Menurutnya, diundangkannya beleid tersebut bisa mempersempit celah korupsi. Selain itu, Jokowi juga mendesak parlemen untuk segera mengundangkan RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Kedua rancangan undang-undang tersebut, ujar Jokowi, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan praktik korupsi di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan