KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Wacanakan Holding BUMN Pariwisata dan Penerbangan

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:28 WIB
Jokowi Wacanakan Holding BUMN Pariwisata dan Penerbangan

Presiden Joko Widodo. (foto: hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo berencana membentuk holding atau menggabungkan beberapa BUMN yang bergerak di bidang pariwisata dan penerbangan agar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk wisatawan.

Jokowi menilai perbaikan sektor pariwisata dan penerbangan perlu dilakukan menyeluruh agar pemulihan ekonomi bisa optimal. Dengan holding BUMN, ia meyakini kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia makin meningkat.

"Kemungkinan [ada] penggabungan BUMN penerbangan dan pariwisata sehingga arahnya semakin kelihatan. Fondasi ekonomi di sektor pariwisata akan semakin kokoh dan berlari lebih cepat lagi,” katanya saat membuka rapat terbatas, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut presiden, setidaknya tiga hal yang perlu dilakukan untuk memperbaiki layanan pariwisata dan penerbangan di Indonesia. Pertama, menyederhanakan airlines hub yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Jokowi menilai airlines hub di Indonesia terlalu banyak dan tidak merata karena berada di 30 bandara internasional. Menurutnya, efektivitas airlines hub tersebut perlu dievaluasi karena bandara internasional di negara lain juga tidak sebanyak Indonesia.

Lalu lintas penerbangan internasional juga saat ini terpusat di empat bandara saja, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, dan Kualanamu. Keempat bandara tersebut mengambil porsi 90% lalu lintas penerbangan internasional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, Jokowi ingin bandara superhub dapat segera ditentukan agar aktivitas penerbangan internasional bisa terpusat di sana. Terdapat 8 bandara yang potensial dijadikan superhub di antaranya Soekarno-Hatta.

Kemudian, Bandara Ngurah Rai, Juanda, Kualanamu, Sepinggan, Hasanuddin, Internasional Yogyakarta, dan Sam Ratulangi. "Ini dengan pembagian fungsi sesuai letak geografis dan karakteristik wilayahnya," ujar presiden.

Ketiga, Jokowi menginginkan manajemen tata kelola ekosistem pariwisata dan penerbangan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Integrasi layanan akan memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ini yang nggak pernah dilakukan. Mulai dari manajemen airlines, manajemen bandara, manajemen layanan penerbangan, yang tersambung tentu saja dengan manajemen destinasi, manajemen hotel dan perjalanan, bahkan sampai pada manajemen produk-produk lokal dan industri kreatif yang kita miliki," tutur Jokowi.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah membuat geliat sektor pariwisata dan transportasi terpuruk. Angka kunjungan wisatawan mancanegara kuartal II/2020 hanya 482.000 orang. Jumlah tersebut turun 87% dari periode yang sama tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar