KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Tetapkan Ada 16 Hari Libur Nasional di 2024, Simak Daftarnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2024 | 11:31 WIB
Jokowi Tetapkan Ada 16 Hari Libur Nasional di 2024, Simak Daftarnya

Laman depan dokumen Keppres 8/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (keppres) 8/2024 tentang Hari-Hari Libur. Total, ada 16 momentum hari libur nasional yang ditetapkan oleh presiden sepanjang 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut disebutkan bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

"Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum," bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Melalui beleid itu, Presiden Jokowi menetapkan hari-hari libur pada 2024 yang terdiri dari 16 momentum hari raya atau peringatan, yakni sebagai berikut.

  • 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
  • 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

"Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Dalam diktum lainnya bahwa tahun baru islam hijriah , idulfitri dan iduladha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada saat keppres ini mulai berlaku, ada empat keppres dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat keppres itu adalah Keppres 251/1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres 148/1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres 10/1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan Keppres 3/1983 tentang Hari-Hari Libur.

"Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024," bunyi akhir Keppres tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN