KERJA SAMA PERDAGANGAN

Jokowi Terima Kunjungan Kongres AS, Salah Satunya Bahas Fasilitas GSP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 15:15 WIB
Jokowi Terima Kunjungan Kongres AS, Salah Satunya Bahas Fasilitas GSP

Presiden Jokowi saat menerima kunjungan anggota kongres Amerika Serikat pada Rabu (12/04/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan anggota Kongres Amerika Serikat (AS) di Istana Merdeka, Rabu (12/4/2023).

Melalui pertemuan tersebut, delegasi Kongres AS menyampaikan komitmen mereka untuk meningkatkan kerja sama dengan Indonesia dalam konteks kemitraan strategis.

"Mereka [delegasi Kongres AS] melihat Indonesia sebagai mitra penting di kawasan dan mereka mengatakan 'Indonesia is shining now'," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangannya usai mendampingi Presiden Jokowi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, para delegasi juga mengapresiasi kesuksesan Indonesia dalam presidensi G-20 tahun lalu. Mereka pun turut memberikan dukungan terhadap keketuaan Indonesia di Asean pada tahun ini.

"Mereka mengulang kesuksesan keketuaan Indonesia di G-20 dan mereka memberikan dukungan yang kuat terhadap keketuaan Indonesia di Asean untuk tahun ini," ungkap Retno.

Selain itu, Presiden Jokowi menyampaikan komitmen kuat pemerintah terhadap isu perubahan iklim dan lingkungan. Kepala Negara turut menyampaikan sejumlah capaian pemerintah Indonesia terkait kedua isu tersebut.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

"Termasuk adanya pengurangan kebakaran hutan yang lebih dari 80% so far," ucap Retno.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan harapan terhadap dukungan dari kongres Amerika Serikat terhadap sejumlah isu. Mulai dari perpanjangan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) hingga akses pasar.

"Presiden juga mengharapkan Indonesia dapat menjadi bagian dari global supply chain Amerika dan dunia. Presiden juga menyampaikan permintaan dukungan Amerika Serikat untuk transisi energi," ujar Retno.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Sebagai informasi, GSP merupakan insentif berupa keringanan bea masuk impor dari AS. Sedikitnya ada 15 kriteria yang masuk daftar negara penerima fasilitas GSP. Umumnya, fasilitas ini diberikan untuk negara berkembang dan negara terbelakang.

Indonesia sempat dicoret dari daftar negara yang menerima fasilitas GSP pada awal 2020, sebelum akhirnya fasilitas tersebut diperpanjang kembali pada akhir 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?