PERPRES 58/2020

Jokowi Terbitkan Perpres Penyederhanaan Izin Impor Pangan & Bahan Baku

Dian Kurniati | Kamis, 23 April 2020 | 13:08 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Penyederhanaan Izin Impor Pangan & Bahan Baku

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mempermudah perizinan impor beberapa komoditas untuk menjamin ketersediaan pasokan di dalam negeri. Selain itu, ada berbagai fasilitas perpajakan yang ditawarkan kepada importir.

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No.58/2020 untuk memastikan semua barang konsumsi kebutuhan masyarakat tersedia dengan harga terjangkau. Hal ini juga untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang membutuhkan bahan baku/bahan penolong impor.

“Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan ... dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres tersebut, dikutip pada Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jokowi pada Perpres itu menyebut jenis dan jumlah produk/barang impor yang diberikan fasilitas perpajakan dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Jokowi kemudahan izin impor berlaku untuk barang dan bahan pangan pokok; cadangan pangan pemerintah; bahan baku/bahan penolong; barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau kebutuhan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan kemudahan impor akan memperhatikan beberapa hal, seperti ketersediaan barang di dalam negeri, kapasitas produksi, harga barang, serta kepentingan nasional.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Menurut Perpres, jenis perizinan impor dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. Sementara jenis persyaratan untuk perizinan impor, meliputi izin; persetujuan atau surat persetujuan; surat keterangan; rekomendasi; pertimbangan teknis; penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah; dan/atau jenis persyaratan perizinan impor lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.

“Pemberian persyaratan untuk perizinan impor ... diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis," bunyi Perpres itu.

Pemberian persyaratan untuk perizinan impor wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait. BUMN juga dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut.

Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Perpres berlaku, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya. Pada saat Perpres tersebut berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam beleid ini, atau tidak diatur secara khusus.

Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada 8 April 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 14 April 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?