PERPRES 58/2020

Jokowi Terbitkan Perpres Penyederhanaan Izin Impor Pangan & Bahan Baku

Dian Kurniati | Kamis, 23 April 2020 | 13:08 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Penyederhanaan Izin Impor Pangan & Bahan Baku

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mempermudah perizinan impor beberapa komoditas untuk menjamin ketersediaan pasokan di dalam negeri. Selain itu, ada berbagai fasilitas perpajakan yang ditawarkan kepada importir.

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No.58/2020 untuk memastikan semua barang konsumsi kebutuhan masyarakat tersedia dengan harga terjangkau. Hal ini juga untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang membutuhkan bahan baku/bahan penolong impor.

“Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan ... dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres tersebut, dikutip pada Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Jokowi pada Perpres itu menyebut jenis dan jumlah produk/barang impor yang diberikan fasilitas perpajakan dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Jokowi kemudahan izin impor berlaku untuk barang dan bahan pangan pokok; cadangan pangan pemerintah; bahan baku/bahan penolong; barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau kebutuhan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan kemudahan impor akan memperhatikan beberapa hal, seperti ketersediaan barang di dalam negeri, kapasitas produksi, harga barang, serta kepentingan nasional.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurut Perpres, jenis perizinan impor dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. Sementara jenis persyaratan untuk perizinan impor, meliputi izin; persetujuan atau surat persetujuan; surat keterangan; rekomendasi; pertimbangan teknis; penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah; dan/atau jenis persyaratan perizinan impor lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.

“Pemberian persyaratan untuk perizinan impor ... diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis," bunyi Perpres itu.

Pemberian persyaratan untuk perizinan impor wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait. BUMN juga dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut.

Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Perpres berlaku, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya. Pada saat Perpres tersebut berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam beleid ini, atau tidak diatur secara khusus.

Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada 8 April 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 14 April 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN