Salinan Perpres 57/2023.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis peraturan baru tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Peraturan yang dimaksud adalah Perpres 57/2023. Pada saat Perpres 57/2023 mulai berlaku, yakni 25 September 2023, Keppres 4/1980 (era Presiden Soeharto) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Keppres 4/1980 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu diganti.
“Untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam Perpres 57/2023, dikutip pada Senin (2/10/2023).
Ada 3 payung hukum dasar penerbitan Perpres 57/2023. Pertama, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan s.t.d.d UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Ketiga, PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 Perpres 57/2023, lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Adapun pelayanan informasi pasar kerja itu merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.
Pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Dengan demikian, tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Selain itu, pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
Pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan oleh pengantar kerja dan/ atau petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan penempatan tenaga kerja diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perpres 57/2023, lowongan pekerjaan dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perpres 57/2023, lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri dilaporkan oleh pemberi kerja kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Adapun sistem itu dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja … tidak dipungut biaya,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (4) Perpres 57/2023.
Adapun pelaporan lowongan pekerjaan tersebut memuat, pertama, identitas pemberi kerja. Kedua, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Ketiga, masa berlaku lowongan pekerjaan. Keempat informasi jabatan.
Informasi jabatan yang dimaksud meliput usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
Pelaporan lowongan pekerjaan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja. Adapun pengantar kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.
Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang telah terisi diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perpres 57/2023, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri dilaporkan secara terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan lowongan pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres 57/2023, informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka. Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Sesuai dengan Pasal 10 Pasal 9 ayat (1) Perpres 57/2023, pencari kerja terdiri atas 3 kelompok. Pertama, angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Kedua, angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan serta sedang berusaha mendapatkan pekerjaan. Ketiga, angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.
Informasi lowongan pekerjaan dapat diakses oleh setiap pencari kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akses informasi lowongan pekerjaan oleh pencari kerja diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 Perpres 57/2023, informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk beberapa hal. Pertama, perolehan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Kedua, perolehan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, perencanaan tenaga kerja. Keempat, penempatan tenaga kerja. Kelima, pelaporan informasi pasar kerja. Keenam, analisis pasar kerja. Ketujuh, analisis jabatan. Kedelapan, analisis kebutuhan pelatihan. Kesembilan, pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 Perpres 57/2023, pemerintah pusat memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab. Pertama, menyusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan. Kedua, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan.
Ketiga, melakukan verifikasi lowongan pekerjaan. Keempat, menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Kelima, menggunakan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Keenam, melakukan pembinaan pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja. Ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemberi kerja terkait dengan kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Kedelapan, memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 15 Perpres 57/2023, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab. Pertama, melakukan pembinaan kepada pemberi kerja dalam satu daerah kabupaten/kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Kedua, melakukan verifikasi lowongan pekerjaan.
Ketiga, menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Keempat, memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah kabupaten/kota.
Kelima, melakukan pembinaan pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja dalam satu daerah kabupaten/kota. Keenam, melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemberi kerja dalam satu daerah kabupaten/kota terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Ketujuh, memberikan sanksi kepada pemberi kerja dalam satu daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Perpres 57/2023 turut memuat ketentuan terkait dengan pemberian penghargaan bagi pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Perpres 57/2023, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.
Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh menteri diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota diatur dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Perpres 57/2023, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.