LOWONGAN PEKERJAAN

Jago IT & Ingin Buat Pengaruh di Perpajakan Bareng DDTC? Cek Info Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 19:46 WIB
Jago IT & Ingin Buat Pengaruh di Perpajakan Bareng DDTC? Cek Info Ini

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang sangat cepat telah berdampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang perpajakan.

Berpengalaman lebih dari 13 tahun, kini DDTC siap untuk meningkatkan kontribusinya di dalam industri perpajakan di Indonesia melalui transformasi digital.

Dengan akumulasi dari hasil riset dan data yang dimiliki, DDTC ingin menyediakan suatu layanan solusi perpajakan terpadu yang dapat memberikan pengaruh (impact) secara signifikan, baik kepada wajib pajak maupun pemangku perpajakan di Tanah Air.

Untuk mendukung upaya tersebut, pada awal 2021, DDTC mencari kandidat profesional untuk mengisi posisi Full-stack Developer/FSD (1 posisi), Back-end Developer/BE (1 posisi), Front-end Developer/FE (1 posisi), dan DevOps/DO (1 posisi).

Adapun detail kualifikasi masing-masing posisi tersebut sebagai berikut.

FULL-STACK DEVELOPER (FSD)

  • Pengalaman memimpin sebuah tim pengembangan sistem,
  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman front-end (CSS, HTML, Javascript) dan back-end (Python, C ++, R, PHP),
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database,
  • Pemahaman terkait dengan isu keamanan sistem,
  • Kemampuan komunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang baik, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan dari nol, pengalaman di bidang UI/UX, atau pengalaman dalam menerapkan quality assurance dalam mengembangkan suatu sistem akan menjadi nilai tambah.

BACK-END DEVELOPER (BE)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman (Python, C ++, R, PHP),
  • Kemampuan menguasai framework PHP (Laravel atau Codeigniter),
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan dari nol atau memiliki pemahaman di bidang front-end akan menjadi nilai tambah.

FRONT-END DEVELOPER (FE)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman (CSS, HTML, Javascript),
  • Kemampuan menguasai framework javascript (VueJs atau ReactJs),
  • Pengalaman menggunakan aplikasi desain grafis seperti misalnya Adobe Illustrator, dan
  • Pengalaman mengembangkan interface dari sebuah platform web tertentu yang berkaitan dengan perekaman data dari pengguna atau pemahaman atas bahasa pemrograman back-end akan menjadi nilai tambah.

DEVOPS (DO)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman,
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database,
  • Pemahaman terkait dengan isu keamanan sistem, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan akan menjadi nilai tambah.

Informasi lebih lengkap bisa dibaca pada laman berikut. Sebagai informasi, DDTC selalu memberikan program benefit yang terbaik bagi karyawannya. Hal ini diwujudkan dengan pemberian remunerasi di atas rata-rata, bonus akhir tahun, asuransi, dana pensiun, serta fasilitas lainnya (pelatihan bahasa inggris, internal diskusi untuk membagi pengalaman antar karyawan, dan diikutsertakan dalam training yang diadakan oleh DDTC atau institusi terkemuka).

Bagi Anda yang tertarik dan memenuhi kualifikasi di atas, silakan mengirimkan surat aplikasi, CV, bukti identitas, dan dokumen pendukung ke [email protected] dengan subjek: Aplikasi_(kode posisi: FSD/BE/FE/DO)_(nama pelamar). Aplikasi paling lambat diterima pada 7 Februari 2021. Kami hanya akan memanggil kandidat yang memenuhi kualifikasi berdasarkan asesmen awal. Siapa tahu, Anda yang kami cari! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha