LOWONGAN PEKERJAAN

Jago IT & Ingin Buat Pengaruh di Perpajakan Bareng DDTC? Cek Info Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 19:46 WIB
Jago IT & Ingin Buat Pengaruh di Perpajakan Bareng DDTC? Cek Info Ini

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang sangat cepat telah berdampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang perpajakan.

Berpengalaman lebih dari 13 tahun, kini DDTC siap untuk meningkatkan kontribusinya di dalam industri perpajakan di Indonesia melalui transformasi digital.

Dengan akumulasi dari hasil riset dan data yang dimiliki, DDTC ingin menyediakan suatu layanan solusi perpajakan terpadu yang dapat memberikan pengaruh (impact) secara signifikan, baik kepada wajib pajak maupun pemangku perpajakan di Tanah Air.

Untuk mendukung upaya tersebut, pada awal 2021, DDTC mencari kandidat profesional untuk mengisi posisi Full-stack Developer/FSD (1 posisi), Back-end Developer/BE (1 posisi), Front-end Developer/FE (1 posisi), dan DevOps/DO (1 posisi).

Adapun detail kualifikasi masing-masing posisi tersebut sebagai berikut.

FULL-STACK DEVELOPER (FSD)

  • Pengalaman memimpin sebuah tim pengembangan sistem,
  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman front-end (CSS, HTML, Javascript) dan back-end (Python, C ++, R, PHP),
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database,
  • Pemahaman terkait dengan isu keamanan sistem,
  • Kemampuan komunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang baik, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan dari nol, pengalaman di bidang UI/UX, atau pengalaman dalam menerapkan quality assurance dalam mengembangkan suatu sistem akan menjadi nilai tambah.

BACK-END DEVELOPER (BE)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman (Python, C ++, R, PHP),
  • Kemampuan menguasai framework PHP (Laravel atau Codeigniter),
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan dari nol atau memiliki pemahaman di bidang front-end akan menjadi nilai tambah.

FRONT-END DEVELOPER (FE)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman (CSS, HTML, Javascript),
  • Kemampuan menguasai framework javascript (VueJs atau ReactJs),
  • Pengalaman menggunakan aplikasi desain grafis seperti misalnya Adobe Illustrator, dan
  • Pengalaman mengembangkan interface dari sebuah platform web tertentu yang berkaitan dengan perekaman data dari pengguna atau pemahaman atas bahasa pemrograman back-end akan menjadi nilai tambah.

DEVOPS (DO)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman,
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database,
  • Pemahaman terkait dengan isu keamanan sistem, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan akan menjadi nilai tambah.

Informasi lebih lengkap bisa dibaca pada laman berikut. Sebagai informasi, DDTC selalu memberikan program benefit yang terbaik bagi karyawannya. Hal ini diwujudkan dengan pemberian remunerasi di atas rata-rata, bonus akhir tahun, asuransi, dana pensiun, serta fasilitas lainnya (pelatihan bahasa inggris, internal diskusi untuk membagi pengalaman antar karyawan, dan diikutsertakan dalam training yang diadakan oleh DDTC atau institusi terkemuka).

Bagi Anda yang tertarik dan memenuhi kualifikasi di atas, silakan mengirimkan surat aplikasi, CV, bukti identitas, dan dokumen pendukung ke [email protected] dengan subjek: Aplikasi_(kode posisi: FSD/BE/FE/DO)_(nama pelamar). Aplikasi paling lambat diterima pada 7 Februari 2021. Kami hanya akan memanggil kandidat yang memenuhi kualifikasi berdasarkan asesmen awal. Siapa tahu, Anda yang kami cari! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?