KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Teken Keppres Baru Soal Cuti Bersama 2023, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 15:45 WIB
Jokowi Teken Keppres Baru Soal Cuti Bersama 2023, Simak Detailnya

Laman depan Keppres 8/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (Keppres) 8/2023 tentang Perubahan Atas Keppres 24/2022 tentag Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2023.

Dikutip dari siaran pers pemerintah, Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023," bunyi Keppres, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Berikut ini daftar cuti bersama 2023:

  • Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres 13/2023.

Sebagai informasi, ada perubahan jadwal cuti bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 1/2023. Pemerintah memutuskan untuk menambah jatah cuti bersama Lebaran 2023 guna memberi waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk melakukan mudik.

Pemerintah berharap agar masyarakat memanfaatkan penambahan cuti bersama ini untuk membuat perencanaan mudik Lebaran secara lebih baik dan matang sehingga dapat terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201