PP 56/2021

Jokowi Teken Aturan Baru Soal Royalti Penggunaan Lagu

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 10:02 WIB
Jokowi Teken Aturan Baru Soal Royalti Penggunaan Lagu

Tampilan awal Peraturan Pemerintah No. 56/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menandatangani ketentuan baru terkait dengan royalti hak cipta dari musik di antaranya mengenai penyusunan suatu sistem pengelolaan royalti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56/2021, pemerintah memandang perlu ada pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas musik.

"Untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik ... perlu disusun suatu sistem pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh LMKN," bunyi PP 56/2021, Selasa (7/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada Pasal 3 ayat (1) ditegaskan setiap orang yang menggunakan lagu untuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Nanti, royalti dibayar melalui LMKN.

Royalti harus dibayar apabila lagu digunakan pada seminar, restoran, kafe, konser, pameran, bioskop, karaoke, pertokoan, bahkan penggunaan musik sebagai nada tunggu telepon.

Royalti dikelola oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu. Setiap orang yang melakukan penggunaan lagu secara komersial wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta melalui LMKN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Royalti akan dihimpun oleh LMKN dan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Royalti akan didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu. Sebagian dari royalti juga akan digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan.

PP 56/2021 ini telah diundangkan sejak 31 Maret 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PP ini, Kemenkumham mendapatkan tugas untuk membangun pusat data lagu.

LMKN juga mendapatkan tugas untuk membangun Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). Pembangunan pusat data lagu dan SILM tersebut harus selesai paling lama 2 tahun sejak PP 56/2021 diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN