KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Rp6,1 T untuk Tenaga Medis yang Rawat Pasien Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 09:00 WIB
Jokowi Siapkan Rp6,1 T untuk Tenaga Medis yang Rawat Pasien Corona

Ilustrasi. (foto: STR/AFP via Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menyiapkan dana tambahan untuk tenaga medis sebesar Rp3,1 triliun-Rp6,1 triliun dalam rangka penanggulangan dampak virus corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran tambahan tersebut akan diberikan untuk dokter dan tenaga medis yang berhadapan langsung dengan pasien terjangkit virus Corona.

“Kami cadangkan intervensi antara Rp3,1 triliun hingga Rp6,1 triliun untuk tenaga medis," katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Sri Mulyani menjelaskan anggaran untuk tenaga kesehatan itu termasuk dalam rencana perubahan anggaran sebesar Rp38 triliun khusus untuk kesehatan, pendidikan dan belanja sosial pemerintah pusat.

Dia memastikan semua level tenaga medis mulai dari dokter, dokter spesialis, dokter umum hingga perawat akan mendapatkan manfaat dari negara. Alokasi belanja khusus petugas medis ini berupa asuransi, tabungan dan santunan.

"Realokasi anggaran diberikan untuk tenaga medis yang sekarang ini ada di garis depan dan menghadapi risiko paling besar," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada

Selain itu, Kemenkeu juga tengah mempelajari usulan tambahan anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp3,3 triliun untuk membiayai kegiatan yang bersifat mendesak dalam rangka penanganan virus Corona.

“Untuk keperluan BNPB sebagai gugus tugas sudah ajukan anggaran Rp3,1 triliun yang sedang kita evaluasi dalam kemampuan BNPB melakukan tugas tersebut,” ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?