KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Rp6,1 T untuk Tenaga Medis yang Rawat Pasien Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 09:00 WIB
Jokowi Siapkan Rp6,1 T untuk Tenaga Medis yang Rawat Pasien Corona

Ilustrasi. (foto: STR/AFP via Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menyiapkan dana tambahan untuk tenaga medis sebesar Rp3,1 triliun-Rp6,1 triliun dalam rangka penanggulangan dampak virus corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran tambahan tersebut akan diberikan untuk dokter dan tenaga medis yang berhadapan langsung dengan pasien terjangkit virus Corona.

“Kami cadangkan intervensi antara Rp3,1 triliun hingga Rp6,1 triliun untuk tenaga medis," katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Sri Mulyani menjelaskan anggaran untuk tenaga kesehatan itu termasuk dalam rencana perubahan anggaran sebesar Rp38 triliun khusus untuk kesehatan, pendidikan dan belanja sosial pemerintah pusat.

Dia memastikan semua level tenaga medis mulai dari dokter, dokter spesialis, dokter umum hingga perawat akan mendapatkan manfaat dari negara. Alokasi belanja khusus petugas medis ini berupa asuransi, tabungan dan santunan.

"Realokasi anggaran diberikan untuk tenaga medis yang sekarang ini ada di garis depan dan menghadapi risiko paling besar," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Selain itu, Kemenkeu juga tengah mempelajari usulan tambahan anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp3,3 triliun untuk membiayai kegiatan yang bersifat mendesak dalam rangka penanganan virus Corona.

“Untuk keperluan BNPB sebagai gugus tugas sudah ajukan anggaran Rp3,1 triliun yang sedang kita evaluasi dalam kemampuan BNPB melakukan tugas tersebut,” ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP