PENERIMAAN PAJAK

Jokowi Sebut Hilirisasi Industri Bikin Penerimaan Pajak Melompat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Jokowi Sebut Hilirisasi Industri Bikin Penerimaan Pajak Melompat

Pekerja bersiap membersihkan lahan dengan alat berat usai seremoni pembangunan pengolahan nikel (smelter) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

BOGOR, DDTCNews - Peningkatan nilai tambah komoditas pertambangan alias hilirisasi industri disebut ampuh mendongkrak penerimaan perpajakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi contoh dengan realisasi ekspor besi baja yang sudah diolah pada 2021 yang mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka ini jauh di atas capaian pada 2014 yang hanya sekitar Rp15 triliun. Lonjakan nilai ekspor ini tentunya berdampak pada penerimaan perpajakan.

"Apa yang kita dapatkan kalau kita melakukan industrialisasi? Pertama pajak kepada pemerintah akan melompat. Dari yang hanya Rp15 triliun, pajaknya hanya dapat berapa? Rp300 triliun pajaknya dapat berapa? [Naik] berlipat 20 kali," ujar Jokowi dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD 2022 di Sentul, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Selama ini, ujar Jokowi, Indonesia terlampau terlena dengan ekspor bahan mentah. Beberapa bijih tambang yang diekspor langsung tanpa diolah atau dilakukan hilirisasi adalah nikel, tembaga, hingga batu bara.

"Bertahun-tahun kita menikmati itu dan lupa menyiapkan fondasi industrialisasinya," kata presiden.

Senasib dengan ekspor biji besi, nilai ekspor nikel juga melonjak drastis setelah pemerintah menerapkan aturan pengolahan bahan mentah. Ekspor bijih nikel pada 2014 tercatat senilai Rp15 triliun. Kemudian pada 2020, pemerintah menyerukan penghentian ekspor bijih nikel. Pada 2021, ekspor produk turunan nikel melonjak ke Rp300 triliun.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019. Kebijakan ini lantas menuai protes dari pasar global. Komisi Uni Eropa merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO.

Pada waktu yang bersamaan, Indonesia juga mengajukan gugatan atas diskriminasi minya kelapa sawit Uni Eropa kepada WTO dengan nomor gugatan DS 593.

Tak cuma penerimaan pajak saja yang ikut terdongkrak. Hilirisasi industri, menurut presiden, juga ikut membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?