RAPBN 2023

Jokowi Sampaikan RAPBN 2023 kepada DPR, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:55 WIB
Jokowi Sampaikan RAPBN 2023 kepada DPR, Begini Perinciannya

Presiden Jokowi menyampaikan RPABN 2023 kepada Ketua DPR Puan Maharani secara simbolis.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan RAPBN 2023 kepada DPR.

Jokowi mengatakan APBN 2023 didesain dengan tetap waspada, antisipatif, dan responsif terhadap berbagai kemungkinan skenario yang bergerak dinamis dan berpotensi menimbulkan gejolak. Desain belanja dan pendapatan serta pembiayaan dibuat fleksibel, menyediakan ruang fiskal yang memadai agar mempunyai daya redam yang efektif untuk mengantisipasi ketidakpastian.

"APBN 2023 adalah APBN yang suportif dan terukur dalam menghadapi berbagai kemungkinan-kemungkinan," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2023 beserta Nota Keuangannya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Jokowi mengatakan arsitektur fiskal 2023 dirancang untuk memperkokoh fondasi perekonomian dalam menghadapi tantangan saat ini maupun di masa yang akan datang. Pemerintah pun mengarahkan kebijakan fiskal 2023 untuk mendukung Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Dia menyebut arsitektur APBN 2023 harus mampu meredam keraguan, membangkitkan optimisme, dan mendukung pencapaian target pembangunan, tapi tetap dengan kewaspadaan yang tinggi. Menurutnya, APBN harus terus berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan dan instrumen kontra siklus.

Oleh karena itu, konsolidasi fiskal yang berkualitas terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga agar fiskal tetap sehat sekaligus memelihara momentum pemulihan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jokowi menjelaskan konsolidasi fiskal juga menjadi refleksi kesiapsiagaan menyongsong tantangan baru yang lebih besar. Menurutnya, 2023 menjadi momentum untuk melaksanakan konsolidasi fiskal yang berkualitas agar pengelolaan fiskal tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan countercyclical dengan upaya pengendalian risiko pembiayaan.

"Konsolidasi fiskal menjadi sangat krusial. Kesehatan APBN ditingkatkan agar adaptif dan responsif dalam jangka menengah dan dalam jangka panjang," ujarnya. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN