PERPRES 125/2022

Jokowi Rilis Perpres Baru Soal Cadangan Pangan, Ada Fasilitas Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Jokowi Rilis Perpres Baru Soal Cadangan Pangan, Ada Fasilitas Pajak

Laman muka dokumen Perpres 125/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 125/2022 mengenai penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP).

Perpres 125/2022 mengatur perlunya penguasaan dan pengelolaan CPP untuk memastikan ketersediaan pangan. Perpres tersebut menjadi aturan pelaksana untuk PP 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

"Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara," bunyi pertimbangan Perpres 125/2022, dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Pasal 2 Perpres 125/2022 menyatakan ruang lingkup peraturan tersebut meliputi jenis dan jumlah CPP; penyelenggaraan CPP; penugasan badan usaha milik negara (BUMN); dan pendanaan.

CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Jenis pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras; Jagung; kedelai; bawang; cabai; daging unggas; telur unggas; daging ruminansia; gula konsumsi; minyak goreng; dan ikan.

Selain 11 jenis pangan tersebut, presiden juga dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai CPP. Penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama dilakukan untuk beras; jagung; dan kedelai.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Jumlah CPP nantinya akan ditetapkan oleh kepala Badan Pangan Nasional, berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, dengan mempertimbangkan produksi pangan pokok tertentu secara nasional; penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan; pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen; pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional; dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pengadaan CPP diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan. Dalam hal pengadaan CPP dari dalam negeri tidak mencukupi, dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

Kemudian, pengelolaan CPP dilakukan untuk menjaga kecukupan CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu. Pengelolaan CPP dilakukan melalui mekanisme perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.

Baca Juga:
Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Adapun untuk penyaluran CPP, dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.

Dalam melaksanakan CPP, pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan. Pemerintah juga akan menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai.

Dalam hal ini, Perum Bulog dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan dan/atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik. Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan yang diberikan penugasan harus menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada kepala Badan Pangan Nasional dan menteri/kepala lembaga terkait paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

"Dalam rangka pelaksanaan penugasan ... pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, pemanfaatan barang milik negara/daerah, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 12 ayat (8).

Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 125/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Oktober 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?