Tampilan awal salinan Perpres No. 16/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meratifikasi perjanjian penanaman modal antara Indonesia dan Uni Emirat Arab. Ratifikasi dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 16/2021 yang telah diundangkan sejak 19 Februari 2021.
Pada bagian pertimbangan, disebutkan Indonesia dan Uni Emirat Arab telah menandatangani perjanjian peningkatan dan perlindungan resiprokal atas penanaman modal sejak 24 Juli 2019. Guna melaksanakan perjanjian tersebut, perlu dilakukan ratifikasi.
"Penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja sama ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum," bunyi bagian pertimbangan Perpres 16/2021, Jumat (12/3/2021).
Pada Pasal 5, Indonesia dan Uni Emirat Arab bersepakat untuk meningkatkan aktivitas penanaman modal oleh investor dari negara mitra di yurisdiksi masing-masing sesuai dengan kebijakan penanaman modal yang berlaku.
Pada pasal selanjutnya, Indonesia dan Uni Emirat Arab sepakat untuk memberikan perlakuan yang wajar dan seimbang serta memberikan perlindungan dan keamanan terhadap investor dari negara mitra.
Perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat ini akan berlaku 30 hari usai tanggal pertukaran dokumen ratifikasi antara kedua belah pihak.
Perjanjian tersebut akan berlaku selama 10 tahun dan terus berlaku setelah jangka waktu 10 tahun tersebut berakhir, kecuali apabila perjanjian diakhiri sesuai dengan ketentuan pada Pasal 22 ayat (3) perjanjian.
Pada Pasal 22 ayat (3), salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian pada akhir periode 10 tahun pertama atau kapanpun setelah jangka waktu 10 tahun berakhir dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis 1 tahun sebelumnya melalui jalur diplomatik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
semoga ratifikasi ini dapat membantu mendorong perekonomian indonesia, tanpa mengesampingkan kepentingan lingkungan, buruh, dsb.