PERPRES 16/2021

Jokowi Ratifikasi Perjanjian Investasi Indonesia-Uni Emirat Arab

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 11:30 WIB
Jokowi Ratifikasi Perjanjian Investasi Indonesia-Uni Emirat Arab

Tampilan awal salinan Perpres No. 16/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meratifikasi perjanjian penanaman modal antara Indonesia dan Uni Emirat Arab. Ratifikasi dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 16/2021 yang telah diundangkan sejak 19 Februari 2021.

Pada bagian pertimbangan, disebutkan Indonesia dan Uni Emirat Arab telah menandatangani perjanjian peningkatan dan perlindungan resiprokal atas penanaman modal sejak 24 Juli 2019. Guna melaksanakan perjanjian tersebut, perlu dilakukan ratifikasi.

"Penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja sama ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum," bunyi bagian pertimbangan Perpres 16/2021, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada Pasal 5, Indonesia dan Uni Emirat Arab bersepakat untuk meningkatkan aktivitas penanaman modal oleh investor dari negara mitra di yurisdiksi masing-masing sesuai dengan kebijakan penanaman modal yang berlaku.

Pada pasal selanjutnya, Indonesia dan Uni Emirat Arab sepakat untuk memberikan perlakuan yang wajar dan seimbang serta memberikan perlindungan dan keamanan terhadap investor dari negara mitra.

Perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat ini akan berlaku 30 hari usai tanggal pertukaran dokumen ratifikasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Perjanjian tersebut akan berlaku selama 10 tahun dan terus berlaku setelah jangka waktu 10 tahun tersebut berakhir, kecuali apabila perjanjian diakhiri sesuai dengan ketentuan pada Pasal 22 ayat (3) perjanjian.

Pada Pasal 22 ayat (3), salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian pada akhir periode 10 tahun pertama atau kapanpun setelah jangka waktu 10 tahun berakhir dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis 1 tahun sebelumnya melalui jalur diplomatik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 12:23 WIB

semoga ratifikasi ini dapat membantu mendorong perekonomian indonesia, tanpa mengesampingkan kepentingan lingkungan, buruh, dsb.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?