KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Putuskan Kenaikan Dana Insentif Daerah Pengendalian Inflasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:32 WIB
Jokowi Putuskan Kenaikan Dana Insentif Daerah Pengendalian Inflasi

Ilustrasi. Warga mengantre saat petugas membagikan paket sembako yang dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Baru, Jambi, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan besaran dana insentif daerah (DID) untuk pengendalian inflasi pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan besaran insentif fiskal itu telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya untuk memacu daerah terus bekerja secara detail, teliti, dan antisipatif terhadap perubahan iklim serta disrupsi rantai pasok.

“Presiden memutuskan dana insentif daerah untuk pengendalian inflasi tahun 2024 untuk dinaikkan, agar memacu daerah terus bekerja detail teliti dan antisipatif terhadap perubahan iklim,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Adapun pada 2023, para kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia yang mampu mengendalikan inflasi secara baik dan stabil diberikan reward DID. Total anggaran insentif daerah untuk inflasi senilai Rp1 triliun.

Dengan adanya pemberian insentif tersebut, Sri Mulyani berharap pemerintah daerah mampu secara aktif memantau dan mengendalikan pergerakan harga. Pantauan harga itu terutama terkait dengan komoditas pangan, seperti beras, ayam, telur, cabe, ikan, dan sebagainya.

Sri Mulyani juga mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD untuk peningkatan ketahanan pangan dan stabilisasi harga. Dengan demikian, daya beli rakyat akan terus terjaga. Kemendagri juga akan secara konsisten menggelar rapat koordinasi.

“Mendagri dan Kemendagri secara konsisten melakukan rapat koordinasi mingguan dengan kepala daerah untuk memonitor dan menjaga komitmen daerah mengendalikan inflasi,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha