KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Putuskan Kenaikan Dana Insentif Daerah Pengendalian Inflasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:32 WIB
Jokowi Putuskan Kenaikan Dana Insentif Daerah Pengendalian Inflasi

Ilustrasi. Warga mengantre saat petugas membagikan paket sembako yang dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Baru, Jambi, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan besaran dana insentif daerah (DID) untuk pengendalian inflasi pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan besaran insentif fiskal itu telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya untuk memacu daerah terus bekerja secara detail, teliti, dan antisipatif terhadap perubahan iklim serta disrupsi rantai pasok.

“Presiden memutuskan dana insentif daerah untuk pengendalian inflasi tahun 2024 untuk dinaikkan, agar memacu daerah terus bekerja detail teliti dan antisipatif terhadap perubahan iklim,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun pada 2023, para kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia yang mampu mengendalikan inflasi secara baik dan stabil diberikan reward DID. Total anggaran insentif daerah untuk inflasi senilai Rp1 triliun.

Dengan adanya pemberian insentif tersebut, Sri Mulyani berharap pemerintah daerah mampu secara aktif memantau dan mengendalikan pergerakan harga. Pantauan harga itu terutama terkait dengan komoditas pangan, seperti beras, ayam, telur, cabe, ikan, dan sebagainya.

Sri Mulyani juga mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD untuk peningkatan ketahanan pangan dan stabilisasi harga. Dengan demikian, daya beli rakyat akan terus terjaga. Kemendagri juga akan secara konsisten menggelar rapat koordinasi.

“Mendagri dan Kemendagri secara konsisten melakukan rapat koordinasi mingguan dengan kepala daerah untuk memonitor dan menjaga komitmen daerah mengendalikan inflasi,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN