EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Larang ASN dan Pegawai BUMN Mudik Lebaran Tahun ini

Dian Kurniati | Kamis, 09 April 2020 | 17:32 WIB
Jokowi Larang ASN dan Pegawai BUMN Mudik Lebaran Tahun ini

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN mudik Lebaran tahun ini guna mencegah penyebaran virus Corona.

Jokowi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan Corona ke berbagai daerah. Menurutnya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saat ini telah menjadi episentrum penyebaran virus Corona di Indonesia.

“Larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri, serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya itu per hari ini, bisa saya sampaikan,” katanya melalui konferensi video, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan mudik untuk ASN dan keluarganya. ASN pun tidak dibolehkan mengambil cuti.

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus mengamati berbagai hal yang terjadi di lapangan sebagai bahan evaluasi. Menurutnya kebijakan pemerintah bisa terus berubah sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.

Pemerintah saat ini juga terus mengawasi pergerakan mudik dari Jabodetabek ke berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, ada dua kelompok masyarakat yang sulit dilarang untuk mudik, yaitu yang memiliki alasan ekonomi dan tradisi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada kelompok yang mudik karena dorongan faktor ekonomi, biasanya memiliki pekerjaan di Ibu Kota tetapi pendapatannya hilang karena virus Corona. Adapun pada kelompok yang mudik karena tradisi.

“Sekali lagi, pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari," ujarnya.

Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi virus Corona. Menurutnya tradisi mudik tahun ini sangat berisiko membawa virus ke berbagai daerah di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 April 2020 | 17:57 WIB

Berat, tapi memang harus dilakukan demi kebaikan bersama. Setidaknya sampai semuanya mereda

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN