EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Larang ASN dan Pegawai BUMN Mudik Lebaran Tahun ini

Dian Kurniati | Kamis, 09 April 2020 | 17:32 WIB
Jokowi Larang ASN dan Pegawai BUMN Mudik Lebaran Tahun ini

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN mudik Lebaran tahun ini guna mencegah penyebaran virus Corona.

Jokowi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan Corona ke berbagai daerah. Menurutnya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saat ini telah menjadi episentrum penyebaran virus Corona di Indonesia.

“Larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri, serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya itu per hari ini, bisa saya sampaikan,” katanya melalui konferensi video, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan mudik untuk ASN dan keluarganya. ASN pun tidak dibolehkan mengambil cuti.

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus mengamati berbagai hal yang terjadi di lapangan sebagai bahan evaluasi. Menurutnya kebijakan pemerintah bisa terus berubah sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.

Pemerintah saat ini juga terus mengawasi pergerakan mudik dari Jabodetabek ke berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, ada dua kelompok masyarakat yang sulit dilarang untuk mudik, yaitu yang memiliki alasan ekonomi dan tradisi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada kelompok yang mudik karena dorongan faktor ekonomi, biasanya memiliki pekerjaan di Ibu Kota tetapi pendapatannya hilang karena virus Corona. Adapun pada kelompok yang mudik karena tradisi.

“Sekali lagi, pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari," ujarnya.

Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi virus Corona. Menurutnya tradisi mudik tahun ini sangat berisiko membawa virus ke berbagai daerah di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 April 2020 | 17:57 WIB

Berat, tapi memang harus dilakukan demi kebaikan bersama. Setidaknya sampai semuanya mereda

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?