PELANTIKAN KAPOLRI

Jokowi Lantik Listyo Sigit sebagai Kapolri

Dian Kurniati | Rabu, 27 Januari 2021 | 10:27 WIB
Jokowi Lantik Listyo Sigit sebagai Kapolri

Listyo Sigit Prabowo saat dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo resmi melantik Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Idham Azis yang akan segera pensiun.

Dalam sumpahnya, Listyo Sigit berjanji setia kepada negara dan akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan. Dia juga berjanji menjalankan tugas jabatannya dengan menjunjung tinggi etika jabatan dan penuh rasa tanggung jawab.

"Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata," katanya saat mengikuti sumpah yang dibacakan Jokowi di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Usai pembacaan sumpah, Listyo langsung menerima pangkat Jenderal, dari sebelumnya Komisaris Jenderal. Presiden lantas menyematkan bintang keempat di pundaknya. Upacara pelantikan Listyo berlangsung di Istana Negara.

Hadir pula Wakil Presiden KH Maruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju. Adapun Listyo merupakan calon tunggal yang diserahkan Jokowi kepada DPR. Dia menggantikan posisi Idham Azis yang pensiun pada 1 Februari 2021.

DPR menyetujui penunjukan Listyo sebagai Kapolri dalam sidang paripurna, pekan lalu. Sebelumnya, Komisi III DPR sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Listyo.

Karier Listyo di institusi Polri terbilang panjang. Dia sempat menjadi Kapolres Pati dan Kapolres Sukoharjo, sebelum diangkat sebagai Kapolres Solo. Setelahnya, ia ditugaskan sebagai Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara, dan menjadi Kabareskrim Polri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?