Logo kedua BUMN yang dibubarkan.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi melakukan pembubaran BUMN. Kali ini, BUMN yang dibubarkan oleh pemerintah adalah PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas.
Pembubaran dari kedua BUMN tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) 17/2023 dan PP 18/2023.
"... kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Persero PT Kertas Kraft Aceh," tulis pemerintah dalam bagian pertimbangan PP 17/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
Hal yang sama juga menjadi alasan pembubaran PT Industri Gelas. BUMN tersebut dipandang sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan perlu dibubarkan.
Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas dilaksanakan berdasarkan hasil kajian yang memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas dalam menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan BUMN dalam melanjutkan kegiatan usaha.
PT Kertas Kraft Aceh dinyatakan bubar sejak berlakunya PP 17/2023, yakni pada 3 April 2023. Penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkannya PP 17/2023.
Senada, PT Industri Gelas dinyatakan bubar sejak berlakunya PP 18/2023, yakni pada 3 April 2023. Pembubaran hingga likuidasi PT Industri Gelas dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak tanggal pengundangan PP 18/2023.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas harus disetorkan ke kas negara.
Untuk diketahui, pada tahun ini tercatat sudah ada 6 BUMN yang dibubarkan oleh pemerintah. Selain PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas, BUMN yang dibubarkan antara lain PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, dan PT Industri Sandang Nusantara. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.