KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN, Kini Giliran KKA dan Industri Gelas

Muhamad Wildan | Kamis, 06 April 2023 | 10:15 WIB
Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN, Kini Giliran KKA dan Industri Gelas

Logo kedua BUMN yang dibubarkan.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi melakukan pembubaran BUMN. Kali ini, BUMN yang dibubarkan oleh pemerintah adalah PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas.

Pembubaran dari kedua BUMN tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) 17/2023 dan PP 18/2023.

"... kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Persero PT Kertas Kraft Aceh," tulis pemerintah dalam bagian pertimbangan PP 17/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Hal yang sama juga menjadi alasan pembubaran PT Industri Gelas. BUMN tersebut dipandang sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan perlu dibubarkan.

Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas dilaksanakan berdasarkan hasil kajian yang memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas dalam menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan BUMN dalam melanjutkan kegiatan usaha.

PT Kertas Kraft Aceh dinyatakan bubar sejak berlakunya PP 17/2023, yakni pada 3 April 2023. Penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkannya PP 17/2023.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Senada, PT Industri Gelas dinyatakan bubar sejak berlakunya PP 18/2023, yakni pada 3 April 2023. Pembubaran hingga likuidasi PT Industri Gelas dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak tanggal pengundangan PP 18/2023.

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas harus disetorkan ke kas negara.

Untuk diketahui, pada tahun ini tercatat sudah ada 6 BUMN yang dibubarkan oleh pemerintah. Selain PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas, BUMN yang dibubarkan antara lain PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, dan PT Industri Sandang Nusantara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan