PIDATO KENEGARAAN 2022

Jokowi Janji akan Disiplinkan Instansi dan BUMN untuk Beli Produk UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Jokowi Janji akan Disiplinkan Instansi dan BUMN untuk Beli Produk UMKM

Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan. (foto: Agus Suparto, BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penyerapan produk UMKM oleh instansi pemerintahan dan BUMN.

Jokowi mengatakan saat ini produk UMKM telah ditayangkan di e-Katalog dengan harapan produk tersebut dapat diserap oleh instansi melalui APBN dan APBD. Ke depan, Jokowi menekankan, kepatuhan instansi dalam menyerap produk UMKM akan terus ditingkatkan.

"Kewajiban APBN, APBD, dan BUMN untuk membeli produk dalam negeri juga akan terus didisiplinkan," ujar Jokowi dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain melalui mekanisme anggaran, dukungan terhadap UMKM melalui startup decacorn dan unicorn. Jokowi mengatakan decacorn dan unicorn didorong untuk membantu pemberdayaan UMKM melalui digitalisasi ekonomi.

Dengan dukungan tersebut, diharapkan sebanyak 30 juta UMKM masuk ke ekosistem digital pada 2024. "UMKM harus terus didukung agar bisa segera naik kelas," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, dukungan anggaran terhadap UMKM telah tercantum dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

UU Cipta Kerja mengatur 40% dari belanja kementerian dan lembaga (K/L), APBD, dan BUMN harus digunakan untuk membeli produk-produk koperasi dan UMKM.

Bila batasan minimal 40% tersebut dipenuhi, K/L diperkirakan bisa menyerap produk UMKM senilai Rp526 triliun per tahun. APBD diperkirakan dapat menyerap Rp535 triliun, sedangkan BUMN diperkirakan dapat menyerap produk UMKM senilai Rp423 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan