PIDATO KENEGARAAN 2022

Jokowi Janji akan Disiplinkan Instansi dan BUMN untuk Beli Produk UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Jokowi Janji akan Disiplinkan Instansi dan BUMN untuk Beli Produk UMKM

Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan. (foto: Agus Suparto, BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penyerapan produk UMKM oleh instansi pemerintahan dan BUMN.

Jokowi mengatakan saat ini produk UMKM telah ditayangkan di e-Katalog dengan harapan produk tersebut dapat diserap oleh instansi melalui APBN dan APBD. Ke depan, Jokowi menekankan, kepatuhan instansi dalam menyerap produk UMKM akan terus ditingkatkan.

"Kewajiban APBN, APBD, dan BUMN untuk membeli produk dalam negeri juga akan terus didisiplinkan," ujar Jokowi dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain melalui mekanisme anggaran, dukungan terhadap UMKM melalui startup decacorn dan unicorn. Jokowi mengatakan decacorn dan unicorn didorong untuk membantu pemberdayaan UMKM melalui digitalisasi ekonomi.

Dengan dukungan tersebut, diharapkan sebanyak 30 juta UMKM masuk ke ekosistem digital pada 2024. "UMKM harus terus didukung agar bisa segera naik kelas," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, dukungan anggaran terhadap UMKM telah tercantum dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

UU Cipta Kerja mengatur 40% dari belanja kementerian dan lembaga (K/L), APBD, dan BUMN harus digunakan untuk membeli produk-produk koperasi dan UMKM.

Bila batasan minimal 40% tersebut dipenuhi, K/L diperkirakan bisa menyerap produk UMKM senilai Rp526 triliun per tahun. APBD diperkirakan dapat menyerap Rp535 triliun, sedangkan BUMN diperkirakan dapat menyerap produk UMKM senilai Rp423 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP