EFEK VIRUS CORONA

Jokowi: Insentif Fiskal Diarahkan untuk UMKM Produsen Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 12:36 WIB
Jokowi: Insentif Fiskal Diarahkan untuk UMKM Produsen Alat Kesehatan

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya agar mengutamakan pemberian insentif fiskal untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi alat-alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD) dan masker.

Pemerintah, menurutnya, harus memaksimalkan potensi produksi alat-alat kesehatan di dalam negeri untuk mengatasi pandemi virus Corona. Dia berharap pemberian insentif akan mendorong lebih banyak UMKM ikut memproduksi alat-alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

“Insentif fiskal tolong diarahkan pada industri UMKM kita yang memproduksi barang-barang ini [alat-alat Kesehatan],” katanya dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jokowi mengatakan Indonesia menjadi salah satu dari 213 negara yang terkena pandemi virus Corona sehingga pasokan alat-alat kesehatan sangat terbatas. Oleh karena itu, Indonesia harus memanfaatkan seluruh potensi dan sumber daya untuk memproduksi alat-alat kesehatan sendiri.

Jokowi menilai beberapa industri dan UMKM yang perlu mendapat stimulus misalnya produsen bahan baku alat kesehatan, obat-obatan, vito farmaka, alat pelindung diri, masker, dan ventilator.

Stimulus yang terus disempurnakan adalah relaksasi proses perizinan dan pengujian standar alat-alat kesehatan. Jokowi meminta semua prosedur perizinan dan standardisasi produk dibuat sederhana dan cepat untuk produsen alat kesehatan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Menjadi kewajiban kita untuk memperbaiki standar agar terpenuhi. Namun, tolong betul-betul didengarkan keluhan-keluhan di dalam sehingga tidak ada lagi proses perizinan yang menghambat proses produksi," ujarnya.

Pada ketersediaan bahan baku, Jokowi mengaku senang karena telah banyak yang dipenuhi dari dalam negeri. Namun, pada bahan baku yang harus diimpor, dia meminta Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai terus mengupayakan proses perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 20:49 WIB

selain itu, panggilan yang tepat untuk membentuk kebijakan insentif lainnya tidak hanya ke sektor esensial dalam menghadapi pandemi. Pemerintah juga seharusnya memperhatikan lagi sektor sektor industri yang mati suri dan terhambat operasionalnya karena pandemi ini

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?