EFEK VIRUS CORONA

Jokowi: Insentif Fiskal Diarahkan untuk UMKM Produsen Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 12:36 WIB
Jokowi: Insentif Fiskal Diarahkan untuk UMKM Produsen Alat Kesehatan

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya agar mengutamakan pemberian insentif fiskal untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi alat-alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD) dan masker.

Pemerintah, menurutnya, harus memaksimalkan potensi produksi alat-alat kesehatan di dalam negeri untuk mengatasi pandemi virus Corona. Dia berharap pemberian insentif akan mendorong lebih banyak UMKM ikut memproduksi alat-alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

“Insentif fiskal tolong diarahkan pada industri UMKM kita yang memproduksi barang-barang ini [alat-alat Kesehatan],” katanya dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jokowi mengatakan Indonesia menjadi salah satu dari 213 negara yang terkena pandemi virus Corona sehingga pasokan alat-alat kesehatan sangat terbatas. Oleh karena itu, Indonesia harus memanfaatkan seluruh potensi dan sumber daya untuk memproduksi alat-alat kesehatan sendiri.

Jokowi menilai beberapa industri dan UMKM yang perlu mendapat stimulus misalnya produsen bahan baku alat kesehatan, obat-obatan, vito farmaka, alat pelindung diri, masker, dan ventilator.

Stimulus yang terus disempurnakan adalah relaksasi proses perizinan dan pengujian standar alat-alat kesehatan. Jokowi meminta semua prosedur perizinan dan standardisasi produk dibuat sederhana dan cepat untuk produsen alat kesehatan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Menjadi kewajiban kita untuk memperbaiki standar agar terpenuhi. Namun, tolong betul-betul didengarkan keluhan-keluhan di dalam sehingga tidak ada lagi proses perizinan yang menghambat proses produksi," ujarnya.

Pada ketersediaan bahan baku, Jokowi mengaku senang karena telah banyak yang dipenuhi dari dalam negeri. Namun, pada bahan baku yang harus diimpor, dia meminta Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai terus mengupayakan proses perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 20:49 WIB

selain itu, panggilan yang tepat untuk membentuk kebijakan insentif lainnya tidak hanya ke sektor esensial dalam menghadapi pandemi. Pemerintah juga seharusnya memperhatikan lagi sektor sektor industri yang mati suri dan terhambat operasionalnya karena pandemi ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru