KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin PPKM Skala Mikro, Fokus pada 98 Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:38 WIB
Jokowi Ingin PPKM Skala Mikro, Fokus pada 98 Daerah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dijalankan dengan pendekatan berbasis mikro untuk menangani pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan PPKM mikro bakal memperbesar peran Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, serta TNI/Polri melalui operasi yustisi. Jokowi, sambungnya, menilai PPKM mikro tersebut akan lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat, terutama pada 98 kabupaten/kota dengan 63 di antaranya merupakan zona merah.

"Pemerintah tentu akan memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro dan tentu lingkup ini akan dievaluasi secara dinamis," katanya melalui konferensi video, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Airlangga mengatakan PPKM mikro akan lebih efektif menangani pandemi dari tingkat desa, kampung, dan RT/RW dengan tetap melibatkan Satgas Penanganan Covid-19. Dalam hal ini, petugas tidak hanya bertugas penegakan disiplin protokol kesehatan, tetapi juga melakukan tracing.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan juga akan menambah petugas untuk melakukan tracing di lapangan dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas. Airlangga menegaskan pemerintah terus berupaya memperkuat tracing dalam penanganan Covid-19. Salah satunya melalui tracing digital dengan program Peduli Lindungi.

"Program Peduli Lindungi ini bisa digunakan efektif mengontrol mereka yang terpapar secara digital sehingga bisa di-trace gerakan-gerakan dan mereka yang bisa potensi terkait dengan penularan," ujarnya.

Airlangga menambahkan beberapa daerah yang menerapkan PPKM saat ini mulai mencatatkan penurunan mobilitas penduduk. Sayangnya, mobilitas masyarakat pada beberapa sektor tertentu masih terpantau tinggi, misalnya di tempat kerja dan area pemukiman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan