Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dijalankan dengan pendekatan berbasis mikro untuk menangani pandemi Covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan PPKM mikro bakal memperbesar peran Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, serta TNI/Polri melalui operasi yustisi. Jokowi, sambungnya, menilai PPKM mikro tersebut akan lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat, terutama pada 98 kabupaten/kota dengan 63 di antaranya merupakan zona merah.
"Pemerintah tentu akan memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro dan tentu lingkup ini akan dievaluasi secara dinamis," katanya melalui konferensi video, Rabu (3/2/2021).
Airlangga mengatakan PPKM mikro akan lebih efektif menangani pandemi dari tingkat desa, kampung, dan RT/RW dengan tetap melibatkan Satgas Penanganan Covid-19. Dalam hal ini, petugas tidak hanya bertugas penegakan disiplin protokol kesehatan, tetapi juga melakukan tracing.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan juga akan menambah petugas untuk melakukan tracing di lapangan dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas. Airlangga menegaskan pemerintah terus berupaya memperkuat tracing dalam penanganan Covid-19. Salah satunya melalui tracing digital dengan program Peduli Lindungi.
"Program Peduli Lindungi ini bisa digunakan efektif mengontrol mereka yang terpapar secara digital sehingga bisa di-trace gerakan-gerakan dan mereka yang bisa potensi terkait dengan penularan," ujarnya.
Airlangga menambahkan beberapa daerah yang menerapkan PPKM saat ini mulai mencatatkan penurunan mobilitas penduduk. Sayangnya, mobilitas masyarakat pada beberapa sektor tertentu masih terpantau tinggi, misalnya di tempat kerja dan area pemukiman. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.