KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bubarkan 2 BUMN, Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:00 WIB
Jokowi Bubarkan 2 BUMN, Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali membubarkan 2 BUMN, yakni PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN).

Pembubaran Istaka Karya telah diatur dalam PP 13/2023. Pembubaran ini mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Istaka Karya pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas s.t.d.d Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," bunyi salah satu pertimbangan PP 13/2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Pasal 2 PP 13/2023 menyatakan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN; peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada 12 Juli 2022. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, PP 14/2023 menjadi payung hukum pembubaran PT ISN. Dalam pertimbangannya, dijelaskan pembubaran dilakukan berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

"Bahwa berdasarkan keputusan menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara ... telah ditetapkan pembubaran ... yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran ... dengan peraturan pemerintah," bunyi salah satu pertimbangan PP 14/2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Terhitung sejak berlakunya peraturan pemerintah ini pada 17 Maret 2023, PT ISN yang statusnya sebagai perusahaan perseroan dibubarkan. Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT ISN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran PT ISN termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP 14/2023. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT ISN juga disetorkan ke kas negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan