BANTUAN SOSIAL

Jokowi: BLT BBM Sudah Tersalurkan 40%, Segera Diselesaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 09:30 WIB
Jokowi: BLT BBM Sudah Tersalurkan 40%, Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Maluku Barat Daya. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

MALUKU BARAT DAYA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM kepada masyarakat.

Jokowi mengungkapkan saat ini BLT BBM sudah tersalurkan kepada 40% dari target total keluarga penerima manfaat (KPM). Hingga Kamis (16/9/2022), tercatat 8,17 juta keluarga di 461 kabupaten/kota yang sudah menerima BLT BBM senilai Rp600.000. Bantuan ini ditargetkan akan diterima oleh 20,65 juta KPM.

"Di seluruh Indonesia telah tersalurkan kurang lebih 40%. Memang masih banyak yang belum, masih 60%. Ini akan terus kita dorong agar itu bisa segera cepat diselesaikan," kata Jokowi saat meninjau penyerahan BLT BBM di Kantor Pos Cabang Pembantu Moa, Maluku Barat Daya, dikutip Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Presiden Jokowi memastikan bantuan sosial untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga BBM ini akan sampai ke tangan yang tepat. Dia menjamin penyalurannya bisa menjangkau seluruh pelosok negeri.

"Ini Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk kepualauan terluar berdekatan dengan Timor Leste, yang berdekatan juga dengan Australia," kata Jokowi.

Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi BBM akan dikucurkan kepada 20,65 juta KPM dengan nominal Rp600.000. BLT akan dibayarkan sebanyak 2 kali yakni pada September dan Desember 2022 masing-masing senilai Rp300.000. Total anggaran untuk penyaluran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Selain BLT subsidi BBM, Jokowi mengatakan pemerintah telah mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sebagian pekerja yang berhak. BSU tercatat sudah diterima oleh 4,12 juta dari 16 juta pekerja yang masuk kriteria sebagai penerima BSU.

BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU yang disalurkan juga senilai Rp600.000. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp9,6 triliun.

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Ketentuan teknis penyaluran bansos oleh pemda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.

Merujuk pada PMK tersebut, pemda sudah harus menganggarkan belanja bansos kepada UMKM, nelayan, dan ojek serta subsidi transportasi umum paling lambat pada 15 September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan