IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Berikan Kewenangan Khusus untuk Otorita IKN, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:30 WIB
Jokowi Berikan Kewenangan Khusus untuk Otorita IKN, Apa Saja?

Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 27/2023 untuk memberikan kewenangan khusus bagi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kewenangan khusus diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Otorita IKN.

"Kewenangan khusus Otorita IKN termasuk antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 27/2023, dikutip Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Selanjutnya, kewenangan khusus Otorita IKN juga mencakup urusan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam UU IKN.

Kemudian, IKN juga mendapatkan kewenangan khusus untuk mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penataan ruang di kawasan strategis nasional IKN.

Terakhir, IKN berkewenangan khusus untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional IKN sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Walau telah diatur dalam PP 27/2023, kewenangan khusus Otorita IKN juga dapat diatur dalam peraturan teknis lainnya. "Selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewenangan khusus Otorita IKN meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan UU IKN," bunyi Pasal 3 ayat (4) PP 27/2023.

Terkait dengan perizinan, kewenangan Otorita IKN adalah atas jenis-jenis perizinan yang terlampir dalam PP 27/2023 dan bukan merupakan perizinan yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga (K/L).

Seluruh pelayanan perizinan terkait dengan Otorita IKN tersebut dilaksanakan melalui sistem online single submission (OSS). Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan tersebut, Otorita IKN bakal mendapatkan hak akses khusus.

Baca Juga:
Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

"Hak akses khusus adalah bagian dari sistem OSS berbasis risiko yang dikhususkan dibuat untuk Otorita IKN, sehingga Otorita IKN dapat mengakses langsung dan memodifikasi proses perizinan berusaha sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) PP 27/2023.

Dengan diberikannya kewenangan khusus kepada Otorita IKN guna mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah, K/L dan pemda terkait diperintahkan untuk menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita IKN paling lama 1 tahun sejak PP 27/2023 diundangkan.

"Arsip dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup arsip dan dokumen terkait pelimpahan kewenangan khusus kepada Otorita IKN," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 27/2023.

PP 27/2023 telah diundangkan pada 15 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra