KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Secara Virtual

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 15:58 WIB
Jokowi Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Secara Virtual

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual, Selasa (05/01/2021) siang, dari Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Sebanyak 584.407 sertifikat diserahkan untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.

Jokowi mengatakan sertifikat adalah bukti kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki. Untuk itu, pemerintah berkomitmen terus mempercepat penyertifikatan tanah di Tanah Air. Adapun sebanyak 30 penerima sertifikat hadir langsung di Istana Negara.

“Pesan saya, simpan baik-baik, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya. Jadi kalau (sertifikat asli) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” katanya dikutip dari Setkab, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mengeluarkan 5,4 juta sertifikat tanah pada 2017. Pada 2018, sebanyak 9,3 juta sertifikat dan 11,2 juta sertifikat pada 2019.

“Dikarenakan Covid-19 dan adanya refocusing anggaran. Tahun 2020 terealisasi (sertifikat) sebanyak 6,8 juta bidang (tanah),” ujarnya.

Sofyan menambahkan Kementerian ATR saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital di antaranya seperti pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tahun ini, Kementerian ATR juga akan meluncurkan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. “Dengan digitalisasi tersebut, meminimalisasi sengketa, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi,” tuturnya.

Sofyan menyebutkan Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional juga mendorong penyediaan rencana detail tata ruang (RDTR) berbasis elektronik. Lalu, RDTR tersebut wajib dipublikasikan ke dalam sistem Informasi Geospasial Tata Ruang.

Guna mendukung proyek strategis nasional (PSN), Badan Pertanahan Nasional telah membebaskan 42.658 hektare bidang tanah untuk proyek-proyek PSN. Kementerian ATR juga telah menyelesaikan sengketa tanah sebanyak 1.228 kasus pada 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2021 | 23:58 WIB

wah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN