KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Secara Virtual

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 15:58 WIB
Jokowi Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Secara Virtual

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual, Selasa (05/01/2021) siang, dari Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Sebanyak 584.407 sertifikat diserahkan untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.

Jokowi mengatakan sertifikat adalah bukti kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki. Untuk itu, pemerintah berkomitmen terus mempercepat penyertifikatan tanah di Tanah Air. Adapun sebanyak 30 penerima sertifikat hadir langsung di Istana Negara.

“Pesan saya, simpan baik-baik, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya. Jadi kalau (sertifikat asli) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” katanya dikutip dari Setkab, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mengeluarkan 5,4 juta sertifikat tanah pada 2017. Pada 2018, sebanyak 9,3 juta sertifikat dan 11,2 juta sertifikat pada 2019.

“Dikarenakan Covid-19 dan adanya refocusing anggaran. Tahun 2020 terealisasi (sertifikat) sebanyak 6,8 juta bidang (tanah),” ujarnya.

Sofyan menambahkan Kementerian ATR saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital di antaranya seperti pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tahun ini, Kementerian ATR juga akan meluncurkan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. “Dengan digitalisasi tersebut, meminimalisasi sengketa, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi,” tuturnya.

Sofyan menyebutkan Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional juga mendorong penyediaan rencana detail tata ruang (RDTR) berbasis elektronik. Lalu, RDTR tersebut wajib dipublikasikan ke dalam sistem Informasi Geospasial Tata Ruang.

Guna mendukung proyek strategis nasional (PSN), Badan Pertanahan Nasional telah membebaskan 42.658 hektare bidang tanah untuk proyek-proyek PSN. Kementerian ATR juga telah menyelesaikan sengketa tanah sebanyak 1.228 kasus pada 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2021 | 23:58 WIB

wah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?