KEBIJAKAN CUKAI

Jika Produksi Rokok Dominan Diekspor, Ini Janji Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 19:56 WIB
Jika Produksi Rokok Dominan Diekspor, Ini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan fasilitas berupa penundaan pelunasan pita cukai bagi perusahaan rokok yang mayoritas produknya diekspor.

Sri Mulyani mengatakan relaksasi itu akan berlaku selama 90 hari, dari yang saat ini hanya 60 hari. Jika ketentuan itu berlaku, perusahaan yang memenuhi kriteria bisa menikmati fasilitas penundaan pelunasan pita cukai atas penjualan rokok di dalam negeri.

"Artinya kami memberikan dorongan bagi perusahaan itu untuk lebih melakukan ekspor daripada mengedarkan di dalam negeri," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Menkeu mengatakan pemerintah mengupayakan agar rokok Indonesia diekspor ketimbang dikonsumsi di dalam negeri, terutama golongan sigaret putih mesin (SPM) yang produksinya selalu meningkat. Pada 2019, produksi SPM 81,4 miliar batang, naik dari 2016 yang baru 70,9 miliar batang.

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan memfokuskan pemberian fasilitas penundaan pelunasan pita cukai tersebut kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat (KB) dan kawasan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Berbarengan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021, Sri Mulyani berharap kegiatan ekspor itu bisa berdampak pada penurunan prevalensi merokok di Indonesia, terutama pada kalangan anak dan perempuan.

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Prevalensi merokok anak saat ini 9,1%, dan pemerintah menargetkan penurunan ke 8,7% pada 2024, seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. "Prevalensi merokok secara umum diharapkan turun dari 33,8% menjadi 33,2% pada 2021," ujarnya.

Secara bersamaan, pemerintah akan menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Menurut Menkeu, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar pita cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena produksinya tidak terkendali. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Kamis, 26 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Gap dengan Harga di Pasaran, HJE Rokok Direncanakan Naik

Kamis, 26 September 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Sebut Kenaikan HJE Rokok Jadi Jalan Tengah yang Ideal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN