KEBIJAKAN CUKAI

Jika Produksi Rokok Dominan Diekspor, Ini Janji Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 19:56 WIB
Jika Produksi Rokok Dominan Diekspor, Ini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan fasilitas berupa penundaan pelunasan pita cukai bagi perusahaan rokok yang mayoritas produknya diekspor.

Sri Mulyani mengatakan relaksasi itu akan berlaku selama 90 hari, dari yang saat ini hanya 60 hari. Jika ketentuan itu berlaku, perusahaan yang memenuhi kriteria bisa menikmati fasilitas penundaan pelunasan pita cukai atas penjualan rokok di dalam negeri.

"Artinya kami memberikan dorongan bagi perusahaan itu untuk lebih melakukan ekspor daripada mengedarkan di dalam negeri," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Menkeu mengatakan pemerintah mengupayakan agar rokok Indonesia diekspor ketimbang dikonsumsi di dalam negeri, terutama golongan sigaret putih mesin (SPM) yang produksinya selalu meningkat. Pada 2019, produksi SPM 81,4 miliar batang, naik dari 2016 yang baru 70,9 miliar batang.

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan memfokuskan pemberian fasilitas penundaan pelunasan pita cukai tersebut kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat (KB) dan kawasan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Berbarengan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021, Sri Mulyani berharap kegiatan ekspor itu bisa berdampak pada penurunan prevalensi merokok di Indonesia, terutama pada kalangan anak dan perempuan.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Prevalensi merokok anak saat ini 9,1%, dan pemerintah menargetkan penurunan ke 8,7% pada 2024, seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. "Prevalensi merokok secara umum diharapkan turun dari 33,8% menjadi 33,2% pada 2021," ujarnya.

Secara bersamaan, pemerintah akan menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Menurut Menkeu, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar pita cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena produksinya tidak terkendali. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP