KEBIJAKAN CUKAI

Jika Produksi Rokok Dominan Diekspor, Ini Janji Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 19:56 WIB
Jika Produksi Rokok Dominan Diekspor, Ini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan fasilitas berupa penundaan pelunasan pita cukai bagi perusahaan rokok yang mayoritas produknya diekspor.

Sri Mulyani mengatakan relaksasi itu akan berlaku selama 90 hari, dari yang saat ini hanya 60 hari. Jika ketentuan itu berlaku, perusahaan yang memenuhi kriteria bisa menikmati fasilitas penundaan pelunasan pita cukai atas penjualan rokok di dalam negeri.

"Artinya kami memberikan dorongan bagi perusahaan itu untuk lebih melakukan ekspor daripada mengedarkan di dalam negeri," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Menkeu mengatakan pemerintah mengupayakan agar rokok Indonesia diekspor ketimbang dikonsumsi di dalam negeri, terutama golongan sigaret putih mesin (SPM) yang produksinya selalu meningkat. Pada 2019, produksi SPM 81,4 miliar batang, naik dari 2016 yang baru 70,9 miliar batang.

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan memfokuskan pemberian fasilitas penundaan pelunasan pita cukai tersebut kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat (KB) dan kawasan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Berbarengan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021, Sri Mulyani berharap kegiatan ekspor itu bisa berdampak pada penurunan prevalensi merokok di Indonesia, terutama pada kalangan anak dan perempuan.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Prevalensi merokok anak saat ini 9,1%, dan pemerintah menargetkan penurunan ke 8,7% pada 2024, seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. "Prevalensi merokok secara umum diharapkan turun dari 33,8% menjadi 33,2% pada 2021," ujarnya.

Secara bersamaan, pemerintah akan menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Menurut Menkeu, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar pita cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena produksinya tidak terkendali. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Kamis, 26 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Gap dengan Harga di Pasaran, HJE Rokok Direncanakan Naik

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra