PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jika PPS Sudah Dimulai, Sri Mulyani Minta WP Segera Ikut di Awal

Dian Kurniati | Jumat, 19 November 2021 | 12:30 WIB
Jika PPS Sudah Dimulai, Sri Mulyani Minta WP Segera Ikut di Awal

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta bersiap mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang dimulai pada 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPS diadakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Menurutnya, PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menghindari ancaman sanksi atas harta yang belum dilaporkan.

"Ini adalah kesempatan 6 bulan kepada Bapak-Ibu sekalian wajib pajak yang masih merasa bahwa ada bagian dari aset pendapatannya yang belum dilaporkan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Pemerintah akan menyelenggarakan PPS selama 6 bulan, mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Pada wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty, Sri Mulyani menilai PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, ada ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

"Sehingga ini kesempatan kalau Anda ingin menghindari sanksi yang 200% dengan masuk di program pengungkapan sukarela ini," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan wajib pajak juga tidak perlu berpikir terlalu panjang untuk mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan PSS yang terlalu mendekati tenggat waktu berpotensi mengalami gangguan sistem.

"Saya harap tidak menunggu sampai tanggal 29 Juni karena nanti biasanya, ikut, enggak, ikut enggak, terus baru 2 hari sesudah salat istikharah atau berdoa, baru mau ikut, sistemnya jam," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?