Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta bersiap mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang dimulai pada 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPS diadakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Menurutnya, PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menghindari ancaman sanksi atas harta yang belum dilaporkan.
"Ini adalah kesempatan 6 bulan kepada Bapak-Ibu sekalian wajib pajak yang masih merasa bahwa ada bagian dari aset pendapatannya yang belum dilaporkan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11/2021).
Sri Mulyani mengatakan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Pemerintah akan menyelenggarakan PPS selama 6 bulan, mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.
Pada wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty, Sri Mulyani menilai PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, ada ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak.
"Sehingga ini kesempatan kalau Anda ingin menghindari sanksi yang 200% dengan masuk di program pengungkapan sukarela ini," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan wajib pajak juga tidak perlu berpikir terlalu panjang untuk mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan PSS yang terlalu mendekati tenggat waktu berpotensi mengalami gangguan sistem.
"Saya harap tidak menunggu sampai tanggal 29 Juni karena nanti biasanya, ikut, enggak, ikut enggak, terus baru 2 hari sesudah salat istikharah atau berdoa, baru mau ikut, sistemnya jam," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.