INSENTIF COVID-19

Jika Kredit Super Mikro Diminta Agunan, Laporkan

Dian Kurniati | Senin, 17 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Jika Kredit Super Mikro Diminta Agunan, Laporkan

Petani Jamur Tiram Betty Cang menyemprotkan air ke baglog (media tanam) jamur tiram di kebun miliknya di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/8/2020). Pemerintah menegaskan pengajuan kredit super mikro oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga tidak memerlukan agunan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan pengajuan kredit super mikro oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga tidak memerlukan agunan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan konsep kredit super mikro tersebut mirip seperti kredit usaha rakyat (KUR) mikro kecil dan KUR untuk TKI yang tidak memerlukan agunan.

Menurutnya, agunan pokok kredit super mikro adalah usaha atau proyek yang dibiayai dengan kredit tersebut. "Tidak diperlukan agunan tambahan. Kalau ada bank meminta agunan tambahan, laporkan saja," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Iskandar mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan mengenai penyaluran kredit super mikro tersebut berupa peraturan menteri koordinator bidang perekonomian (Permenko Perekonomian). Ketentuan itu direncanakan rampung akhir bulan ini, dan akan langsung berlaku.

Menurut Iskandar, Permenko Perekonomian itu akan mengatur pemerintah sebagai penjamin kredit yang memberikan subsidi sebesar 19% hingga Desember 2020.

Dengan subsidi tersebut, berarti korban PHK dan ibu rumah tangga dikenakan bunga 0% hingga Desember 2020. Setelah itu, nasabah akan dikenakan bunga serupa KUR, yakni 6% atau mendapat subsidi bunga 13%.

Baca Juga:
Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Lantaran tidak mensyaratkan agunan, nilai pinjaman super mikro dibatasi maksimum Rp10 juta. Namun, Iskandar menilai kebutuhan kredit ibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya senilai Rp4 juta.

Adapun plafon kredit super mikro yang disiapkan pemerintah tahun ini yakni Rp12 triliun. "Dengan asumsi itu , maka kita menargetkan di 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja ter-PHK dan ibu rumah tangga bisa tersentuh sumber pembiayaan super mikro ini," ujarnya.

Jangka waktu kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi bisa diperpanjang menjadi 4 tahun. Adapun pada kredit investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Desember 2020 | 11:41 WIB

saya ajukan KUR super mikro d minta agunan

08 September 2020 | 05:36 WIB

Saya pengjuan kur super mikro kok masih dimintai agunan.. Beda di lapangan

18 Agustus 2020 | 20:51 WIB

saya ajukan pinjaman untuk usaha, semua syarat sudah saya lengkapi tapi pihak bank tolak dengan berbagai macam alasan. program pemerintah tidak sesuai dengan di lapangan.

18 Agustus 2020 | 20:51 WIB

saya ajukan pinjaman untuk usaha, semua syarat sudah saya lengkapi tapi pihak bank tolak dengan berbagai macam alasan. program pemerintah tidak sesuai dengan di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Minggu, 01 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kerek Penerimaan Pajak, Pemerintah Perbesar Jumlah Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja