INSENTIF COVID-19

Jika Kredit Super Mikro Diminta Agunan, Laporkan

Dian Kurniati | Senin, 17 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Jika Kredit Super Mikro Diminta Agunan, Laporkan

Petani Jamur Tiram Betty Cang menyemprotkan air ke baglog (media tanam) jamur tiram di kebun miliknya di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/8/2020). Pemerintah menegaskan pengajuan kredit super mikro oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga tidak memerlukan agunan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan pengajuan kredit super mikro oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga tidak memerlukan agunan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan konsep kredit super mikro tersebut mirip seperti kredit usaha rakyat (KUR) mikro kecil dan KUR untuk TKI yang tidak memerlukan agunan.

Menurutnya, agunan pokok kredit super mikro adalah usaha atau proyek yang dibiayai dengan kredit tersebut. "Tidak diperlukan agunan tambahan. Kalau ada bank meminta agunan tambahan, laporkan saja," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Iskandar mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan mengenai penyaluran kredit super mikro tersebut berupa peraturan menteri koordinator bidang perekonomian (Permenko Perekonomian). Ketentuan itu direncanakan rampung akhir bulan ini, dan akan langsung berlaku.

Menurut Iskandar, Permenko Perekonomian itu akan mengatur pemerintah sebagai penjamin kredit yang memberikan subsidi sebesar 19% hingga Desember 2020.

Dengan subsidi tersebut, berarti korban PHK dan ibu rumah tangga dikenakan bunga 0% hingga Desember 2020. Setelah itu, nasabah akan dikenakan bunga serupa KUR, yakni 6% atau mendapat subsidi bunga 13%.

Baca Juga:
​​​​​​​Perusahaan Jual Jaminan Gadai, Bagaimana Ketentuan PPN-nya?

Lantaran tidak mensyaratkan agunan, nilai pinjaman super mikro dibatasi maksimum Rp10 juta. Namun, Iskandar menilai kebutuhan kredit ibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya senilai Rp4 juta.

Adapun plafon kredit super mikro yang disiapkan pemerintah tahun ini yakni Rp12 triliun. "Dengan asumsi itu , maka kita menargetkan di 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja ter-PHK dan ibu rumah tangga bisa tersentuh sumber pembiayaan super mikro ini," ujarnya.

Jangka waktu kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi bisa diperpanjang menjadi 4 tahun. Adapun pada kredit investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Desember 2020 | 11:41 WIB

saya ajukan KUR super mikro d minta agunan

08 September 2020 | 05:36 WIB

Saya pengjuan kur super mikro kok masih dimintai agunan.. Beda di lapangan

18 Agustus 2020 | 20:51 WIB

saya ajukan pinjaman untuk usaha, semua syarat sudah saya lengkapi tapi pihak bank tolak dengan berbagai macam alasan. program pemerintah tidak sesuai dengan di lapangan.

18 Agustus 2020 | 20:51 WIB

saya ajukan pinjaman untuk usaha, semua syarat sudah saya lengkapi tapi pihak bank tolak dengan berbagai macam alasan. program pemerintah tidak sesuai dengan di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:30 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?