PERANG TARIF PAJAK GLOBAL

Jika Ingin Berkompetisi, RI Perlu Turunkan Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 17:55 WIB
Jika Ingin Berkompetisi, RI Perlu Turunkan Tarif Pajak Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa negara di dunia sudah mulai berperang soal tarif pajak pada sektor-sektor tertentu dengan nilai penurunan yang cukup signifikan. Pemerintah Indonesia pun tengah bersiap untuk terjun ke medan perang tarif pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani optimis pemerintah Indonesia akan menurunkan tarif pajak, khususnya tarif Pajak Penghasilan (PPh). Menurutnya Indonesia perlu menurunkan tarif PPh jika mau bersaing dengan negara lainnya.

“Memang ada skenarionya untuk menurunkan tarif PPh, pemerintah sudah merencanakan ini. Bahkan Presiden RI Joko Widodo meminta tarif PPh yang berlaku di sini lebih kompetitif dari negara tetangga, Singapura,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (24/5).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Pasalnya, Singapura mengenakan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku di Indonesia. Sehingga banyak WNI yang sengaja menyimpan hartanya di Singapura agar mendapat tarif yang minim.

Ia menjelaskan penurunan tarif PPh menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh pemerintah pada masa mendatang. Mengingat, dengan akan dilakukannya keterbukaan data dan informasi perbankan dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI), serta ketidakadaannya insentif.

“Harapan Apindo dari segi pelaku usaha masih sama ya, kalau mau compete kan harus menurukan tarif PPh. Kami inginnya tarif di Indonesia setara dengan Singapura. Tapi penurunan tarif ini saya yakin tidak akan pengaruhi penerimaan pajaknya, malah nanti bakal naik,” tuturnya.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Hariyadi menegaskan penurunan tarif pajak akan diiringi dengan peningkatan kepatuhan (compliance), maka penerimaan pajak ke depannya juga akan semakin meningkat. Apalagi, masih banyak wajib pajak Indonesia yang masih belum mematuhi secara utuh peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, perang tarif pajak kini dipicu dengan kebijakan Amerika Serikat (AS) yang akan merilis anggaran tahun 2018 yang berisi reformasi perpajakan. Presiden AS Trump berencana akan memangkas tarif pajak perusahaan dari awalnya sebesar 35% menjadi hanya sekitar 15%.

Sedangkan perang tarif pajak tersebut juga terjadi di Filipina yang menurunkan tarif PPh Badan dari sebesar 30% menjadi 25%. Sementara tarif PPh Orang Pribadi di Filipina yang semula sebesar 32% diturunkan menjadi hanya 25%. Hal serupa ternyata juga dilakukan oleh Malaysia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?