JAKARTA, DDTCNews – Beberapa negara di dunia sudah mulai berperang soal tarif pajak pada sektor-sektor tertentu dengan nilai penurunan yang cukup signifikan. Pemerintah Indonesia pun tengah bersiap untuk terjun ke medan perang tarif pajak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani optimis pemerintah Indonesia akan menurunkan tarif pajak, khususnya tarif Pajak Penghasilan (PPh). Menurutnya Indonesia perlu menurunkan tarif PPh jika mau bersaing dengan negara lainnya.
“Memang ada skenarionya untuk menurunkan tarif PPh, pemerintah sudah merencanakan ini. Bahkan Presiden RI Joko Widodo meminta tarif PPh yang berlaku di sini lebih kompetitif dari negara tetangga, Singapura,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (24/5).
Pasalnya, Singapura mengenakan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku di Indonesia. Sehingga banyak WNI yang sengaja menyimpan hartanya di Singapura agar mendapat tarif yang minim.
Ia menjelaskan penurunan tarif PPh menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh pemerintah pada masa mendatang. Mengingat, dengan akan dilakukannya keterbukaan data dan informasi perbankan dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI), serta ketidakadaannya insentif.
“Harapan Apindo dari segi pelaku usaha masih sama ya, kalau mau compete kan harus menurukan tarif PPh. Kami inginnya tarif di Indonesia setara dengan Singapura. Tapi penurunan tarif ini saya yakin tidak akan pengaruhi penerimaan pajaknya, malah nanti bakal naik,” tuturnya.
Hariyadi menegaskan penurunan tarif pajak akan diiringi dengan peningkatan kepatuhan (compliance), maka penerimaan pajak ke depannya juga akan semakin meningkat. Apalagi, masih banyak wajib pajak Indonesia yang masih belum mematuhi secara utuh peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, perang tarif pajak kini dipicu dengan kebijakan Amerika Serikat (AS) yang akan merilis anggaran tahun 2018 yang berisi reformasi perpajakan. Presiden AS Trump berencana akan memangkas tarif pajak perusahaan dari awalnya sebesar 35% menjadi hanya sekitar 15%.
Sedangkan perang tarif pajak tersebut juga terjadi di Filipina yang menurunkan tarif PPh Badan dari sebesar 30% menjadi 25%. Sementara tarif PPh Orang Pribadi di Filipina yang semula sebesar 32% diturunkan menjadi hanya 25%. Hal serupa ternyata juga dilakukan oleh Malaysia. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.