KELEMBAGAAN PAJAK

Jika DJP Jadi Pisah dari Kemenkeu, Komite Ini Seharusnya Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 11:22 WIB
Jika DJP Jadi Pisah dari Kemenkeu, Komite Ini Seharusnya Naik Kelas

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu kembali menghangat belakangan ini. Isu tidak hanya sebatas pada pemisahan otoritas pajak, melainkan juga pola relasi dengan wajib di masa mendatang.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemisahan DJP dari Kemenkeu juga harus diikuti dengan penguatan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Pasalnya, Komwasjak merupakan representasi wajib pajak.

Dengan demikian, semakin luasnya kewenangan DJP harus dibarengi dengan fungsi pengawasan yang ikut diperkuat. Dengan demikian, pola relasi antara otoritas dengan wajib pajak dapat berjalan sehat dan harmonis.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

“Jangan lupa dengan status Komwasjak. Kalau DJP naik kelas maka Komwasjak juga harus naik kelas karena bagaimanapun Komwasjak merupakan representasi wajib pajak," katanya dalam sebuah diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’, Kamis (4/4/2019).

Menurutnya, aspek penguatan Komwasjak harus menjadi fokus utama ketika DJP naik kelas menjadi Badan Penerimaan Negara. Aspek ini yang kerap kali terlewat dari pembahasan yang banyak berkutat pada isu berpisahnya DJP dari Kemenkeu.

Adapun untuk pemisahan DJP sebetulnya sudah termaktub dalam RPJMN 2015-2019. Rencana pembentukan lembaga itu juga tercatat dalam Rancangan Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

“Lembaga pengawasan harus sama levelnya sebagai satu paket perbaikan kebijakan,” paparnya.

Seperti diketahui, Komwasjak merupakan komite nonstruktural di Kemenkeu yang bertugas membantu dan bertanggungjawab kepada menteri keuangan. Lingkup kerja Komwasjak bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah