Ilustrasi gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu kembali menghangat belakangan ini. Isu tidak hanya sebatas pada pemisahan otoritas pajak, melainkan juga pola relasi dengan wajib di masa mendatang.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemisahan DJP dari Kemenkeu juga harus diikuti dengan penguatan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Pasalnya, Komwasjak merupakan representasi wajib pajak.
Dengan demikian, semakin luasnya kewenangan DJP harus dibarengi dengan fungsi pengawasan yang ikut diperkuat. Dengan demikian, pola relasi antara otoritas dengan wajib pajak dapat berjalan sehat dan harmonis.
“Jangan lupa dengan status Komwasjak. Kalau DJP naik kelas maka Komwasjak juga harus naik kelas karena bagaimanapun Komwasjak merupakan representasi wajib pajak," katanya dalam sebuah diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’, Kamis (4/4/2019).
Menurutnya, aspek penguatan Komwasjak harus menjadi fokus utama ketika DJP naik kelas menjadi Badan Penerimaan Negara. Aspek ini yang kerap kali terlewat dari pembahasan yang banyak berkutat pada isu berpisahnya DJP dari Kemenkeu.
Adapun untuk pemisahan DJP sebetulnya sudah termaktub dalam RPJMN 2015-2019. Rencana pembentukan lembaga itu juga tercatat dalam Rancangan Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4).
“Lembaga pengawasan harus sama levelnya sebagai satu paket perbaikan kebijakan,” paparnya.
Seperti diketahui, Komwasjak merupakan komite nonstruktural di Kemenkeu yang bertugas membantu dan bertanggungjawab kepada menteri keuangan. Lingkup kerja Komwasjak bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.