KELEMBAGAAN PAJAK

Jika DJP Jadi Pisah dari Kemenkeu, Komite Ini Seharusnya Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 11:22 WIB
Jika DJP Jadi Pisah dari Kemenkeu, Komite Ini Seharusnya Naik Kelas

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu kembali menghangat belakangan ini. Isu tidak hanya sebatas pada pemisahan otoritas pajak, melainkan juga pola relasi dengan wajib di masa mendatang.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemisahan DJP dari Kemenkeu juga harus diikuti dengan penguatan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Pasalnya, Komwasjak merupakan representasi wajib pajak.

Dengan demikian, semakin luasnya kewenangan DJP harus dibarengi dengan fungsi pengawasan yang ikut diperkuat. Dengan demikian, pola relasi antara otoritas dengan wajib pajak dapat berjalan sehat dan harmonis.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Jangan lupa dengan status Komwasjak. Kalau DJP naik kelas maka Komwasjak juga harus naik kelas karena bagaimanapun Komwasjak merupakan representasi wajib pajak," katanya dalam sebuah diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’, Kamis (4/4/2019).

Menurutnya, aspek penguatan Komwasjak harus menjadi fokus utama ketika DJP naik kelas menjadi Badan Penerimaan Negara. Aspek ini yang kerap kali terlewat dari pembahasan yang banyak berkutat pada isu berpisahnya DJP dari Kemenkeu.

Adapun untuk pemisahan DJP sebetulnya sudah termaktub dalam RPJMN 2015-2019. Rencana pembentukan lembaga itu juga tercatat dalam Rancangan Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Lembaga pengawasan harus sama levelnya sebagai satu paket perbaikan kebijakan,” paparnya.

Seperti diketahui, Komwasjak merupakan komite nonstruktural di Kemenkeu yang bertugas membantu dan bertanggungjawab kepada menteri keuangan. Lingkup kerja Komwasjak bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?