KEBIJAKAN PAJAK

Jika Belum Memanfaatkan, Ini Daftar Insentif Pajak yang Berakhir Besok

Dian Kurniati | Kamis, 30 Desember 2021 | 13:00 WIB
Jika Belum Memanfaatkan, Ini Daftar Insentif Pajak yang Berakhir Besok

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengakhiri pemberian beberapa jenis insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 31 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi insentif pajak hingga 17 Desember 2021 telah mencapai Rp63,16 triliun atau 100,5% dari pagu Rp62,83 triliun. Namun, wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif tersebut tetap berkesempatan memanfaatkannya hingga besok.

"Insentif pajak sangat banyak dan realisasinya sekarang sudah 100%," katanya, dikutip pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM.

Lalu, insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Insentif pajak tersebut diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2021, tetapi khusus insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga:
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Sementara itu, PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Ada pula PMK 120/2021 yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) DTP. Insentif tersebut berlaku atas PPnBM yang terutang sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc. Sementara itu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025