EKONOMI DIGITAL

Jika Ada Pajak Minimum Global, Bagaimana Nasib Pemberian Insentif?

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 17:15 WIB
Jika Ada Pajak Minimum Global, Bagaimana Nasib Pemberian Insentif?

Para pembicara dan moderator dalam webinar bertajuk Global Consensus Policy: A New hope?, Kamis (15/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut insentif pajak akan menjadi isu yang krusial dalam pembahasan kesepakatan terkait dengan pajak minimum global (global minimum tax).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan pemerintah kemungkinan sudah tidak bisa lagi memberikan insentif pajak jika konsensus global minimum tax tercapai dan berjalan. Topik insentif pajak masih akan dibahas dalam forum OECD.

"Ini yang akan kami bicarakan dengan Badan Kebijakan Fiskal bagaimana insentif selanjutnya setelah konsensus disepakati," katanya dalam webinar bertajuk Global Consensus Policy: A New hope?, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Mekar mengatakan penerapan pajak minimum gloabal sebesar 15% bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak dalam menarik upaya investasi. Kesepakatan mengenai pajak minimum global tersebut tertuang dalam proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Imbasnya, ketentuan pajak minimum global tersebut juga akan memengaruhi kebijakan terkait dengan insentif pajak yang juga banyak dilakukan negara berkembang, termasuk Indonesia, agar menarik investor.

Adapun pada saat ini, Mekar menyebut pemerintah memiliki 4 instrumen insentif pajak selain yang diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif tersebut yakni tax holiday, tax allowance, supertax deduction, dan tarif pajak khusus 3% lebih rendah untuk perusahaan go public.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Mekar menambahkan pemerintah akan terus mengikuti pembahasan konsensus global minimum tax di bawah koordinasi OECD. Menurutnya, pemerintah juga berencana mengusulkan agar insentif pajak yang terlanjur diberikan tidak perlu dicabut.

"Salah satu saran, kalau memungkinkan, perusahaan yang mendapatkan insentif sebelumnya bisa tetap gunakan insentifnya sampai akhir periodenya nanti," ujarnya.

Andai insentif pajak benar-benar tidak bisa diberikan setelah konsensus global minimum tax tercapai, menurut Mekar, upaya pemerintah untuk menarik investasi akan terbatas pada pembangunan infrastruktur, kepastian hukum, serta aspek ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Dosen hukum pajak University of Leeds Leopoldo Parada juga menilai global minimum tax akan membuat ruang pemberian insentif pajak sangat terbatas. Walaupun kebijakan itu dapat menghilangkan persaingan tidak sehat, dia khawatir beberapa negara berkembang dan miskin akan makin kesulitan menarik investasi.

"Menurut perspektif saya, apa yang ada pada Pilar 2 tidak hanya ambisius tetapi juga berisiko," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN