EKONOMI DIGITAL

Jika Ada Pajak Minimum Global, Bagaimana Nasib Pemberian Insentif?

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 17:15 WIB
Jika Ada Pajak Minimum Global, Bagaimana Nasib Pemberian Insentif?

Para pembicara dan moderator dalam webinar bertajuk Global Consensus Policy: A New hope?, Kamis (15/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut insentif pajak akan menjadi isu yang krusial dalam pembahasan kesepakatan terkait dengan pajak minimum global (global minimum tax).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan pemerintah kemungkinan sudah tidak bisa lagi memberikan insentif pajak jika konsensus global minimum tax tercapai dan berjalan. Topik insentif pajak masih akan dibahas dalam forum OECD.

"Ini yang akan kami bicarakan dengan Badan Kebijakan Fiskal bagaimana insentif selanjutnya setelah konsensus disepakati," katanya dalam webinar bertajuk Global Consensus Policy: A New hope?, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Mekar mengatakan penerapan pajak minimum gloabal sebesar 15% bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak dalam menarik upaya investasi. Kesepakatan mengenai pajak minimum global tersebut tertuang dalam proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Imbasnya, ketentuan pajak minimum global tersebut juga akan memengaruhi kebijakan terkait dengan insentif pajak yang juga banyak dilakukan negara berkembang, termasuk Indonesia, agar menarik investor.

Adapun pada saat ini, Mekar menyebut pemerintah memiliki 4 instrumen insentif pajak selain yang diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif tersebut yakni tax holiday, tax allowance, supertax deduction, dan tarif pajak khusus 3% lebih rendah untuk perusahaan go public.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Mekar menambahkan pemerintah akan terus mengikuti pembahasan konsensus global minimum tax di bawah koordinasi OECD. Menurutnya, pemerintah juga berencana mengusulkan agar insentif pajak yang terlanjur diberikan tidak perlu dicabut.

"Salah satu saran, kalau memungkinkan, perusahaan yang mendapatkan insentif sebelumnya bisa tetap gunakan insentifnya sampai akhir periodenya nanti," ujarnya.

Andai insentif pajak benar-benar tidak bisa diberikan setelah konsensus global minimum tax tercapai, menurut Mekar, upaya pemerintah untuk menarik investasi akan terbatas pada pembangunan infrastruktur, kepastian hukum, serta aspek ketenagakerjaan.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Dosen hukum pajak University of Leeds Leopoldo Parada juga menilai global minimum tax akan membuat ruang pemberian insentif pajak sangat terbatas. Walaupun kebijakan itu dapat menghilangkan persaingan tidak sehat, dia khawatir beberapa negara berkembang dan miskin akan makin kesulitan menarik investasi.

"Menurut perspektif saya, apa yang ada pada Pilar 2 tidak hanya ambisius tetapi juga berisiko," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?