EKONOMI DIGITAL

Jika Ada Pajak Minimum Global, Bagaimana Nasib Pemberian Insentif?

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 17:15 WIB
Jika Ada Pajak Minimum Global, Bagaimana Nasib Pemberian Insentif?

Para pembicara dan moderator dalam webinar bertajuk Global Consensus Policy: A New hope?, Kamis (15/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut insentif pajak akan menjadi isu yang krusial dalam pembahasan kesepakatan terkait dengan pajak minimum global (global minimum tax).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan pemerintah kemungkinan sudah tidak bisa lagi memberikan insentif pajak jika konsensus global minimum tax tercapai dan berjalan. Topik insentif pajak masih akan dibahas dalam forum OECD.

"Ini yang akan kami bicarakan dengan Badan Kebijakan Fiskal bagaimana insentif selanjutnya setelah konsensus disepakati," katanya dalam webinar bertajuk Global Consensus Policy: A New hope?, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Mekar mengatakan penerapan pajak minimum gloabal sebesar 15% bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak dalam menarik upaya investasi. Kesepakatan mengenai pajak minimum global tersebut tertuang dalam proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Imbasnya, ketentuan pajak minimum global tersebut juga akan memengaruhi kebijakan terkait dengan insentif pajak yang juga banyak dilakukan negara berkembang, termasuk Indonesia, agar menarik investor.

Adapun pada saat ini, Mekar menyebut pemerintah memiliki 4 instrumen insentif pajak selain yang diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif tersebut yakni tax holiday, tax allowance, supertax deduction, dan tarif pajak khusus 3% lebih rendah untuk perusahaan go public.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Mekar menambahkan pemerintah akan terus mengikuti pembahasan konsensus global minimum tax di bawah koordinasi OECD. Menurutnya, pemerintah juga berencana mengusulkan agar insentif pajak yang terlanjur diberikan tidak perlu dicabut.

"Salah satu saran, kalau memungkinkan, perusahaan yang mendapatkan insentif sebelumnya bisa tetap gunakan insentifnya sampai akhir periodenya nanti," ujarnya.

Andai insentif pajak benar-benar tidak bisa diberikan setelah konsensus global minimum tax tercapai, menurut Mekar, upaya pemerintah untuk menarik investasi akan terbatas pada pembangunan infrastruktur, kepastian hukum, serta aspek ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Dosen hukum pajak University of Leeds Leopoldo Parada juga menilai global minimum tax akan membuat ruang pemberian insentif pajak sangat terbatas. Walaupun kebijakan itu dapat menghilangkan persaingan tidak sehat, dia khawatir beberapa negara berkembang dan miskin akan makin kesulitan menarik investasi.

"Menurut perspektif saya, apa yang ada pada Pilar 2 tidak hanya ambisius tetapi juga berisiko," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025