EKONOMI DIGITAL

Jerman Harapkan Kesepakatan Pajak Minimum untuk Perusahaan Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 18:24 WIB
Jerman Harapkan Kesepakatan Pajak Minimum untuk Perusahaan Digital

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz berharap diskusi di tingkat Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dapat menyepakati pengenaan pajak minimum untuk perusahaan digital pada pertengahan 2020.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah pertemuan dengan para menteri keuangan Uni Eropa, Scholz mengatakan pembahasan terkait pemajakan ekonomi digital sedang dilakukan secara intens. Dia berharap ada kesepakatan konsensus global terkait pemajakan perusahaan digital seperti Amazon, Google, dan Facebook.

“Kami membahas pemajakan perusahaan besar, terutama dalam ekonomi digital. Saya berharap pada musim panas tahun depan, kita akan mencapai kesepakatan di tingkat OECD tentang pajak minimum,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Menurutnya, kesepakatan mengenai pemajakan ekonomi digital sangat dibutuhkan. Prancis telah mengusulkan pengenaan pajak tehadap raksasa digital di Kawasan Uni Eropa. Namun, beberapa negara memilih untuk mewaspadai efek yang dimunculkan sehingga tidak menyetujui usulan tersebut.

Selain pengenaan pajak minimum, Scholz juga berharap ada kemajuan untuk memperkenalkan pajak atas transaksi finansial pada kuartal III/2019. Pajak ini setidaknya bisa diterapkan untuk sembilan negara Uni Eropa dan menjadi sumber potensial pendanaan anggaran Zona Euro di masa depan.

“Sepertinya kerja sama yang ditingkatkan akan menunjukkan hasil di musim panas. Kami sedang mengerjakan draf aturan hukumnya. Dasar untuk itu adalah proposal Perancis—Jerman,” katanya, seperti dilansir itnews.

Scholz mengatakan saat ini tengah ada upaya untuk meyakinkan negara-negara kecil terkait penerapan pajak atas transaksi keuangan. Dia pun berharap pendapatan Jerman dari pajak tersebut bisa mencapai sekitar 1,2 miliar euro. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi