EKONOMI DIGITAL

Jerman Harapkan Kesepakatan Pajak Minimum untuk Perusahaan Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 18:24 WIB
Jerman Harapkan Kesepakatan Pajak Minimum untuk Perusahaan Digital

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz berharap diskusi di tingkat Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dapat menyepakati pengenaan pajak minimum untuk perusahaan digital pada pertengahan 2020.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah pertemuan dengan para menteri keuangan Uni Eropa, Scholz mengatakan pembahasan terkait pemajakan ekonomi digital sedang dilakukan secara intens. Dia berharap ada kesepakatan konsensus global terkait pemajakan perusahaan digital seperti Amazon, Google, dan Facebook.

“Kami membahas pemajakan perusahaan besar, terutama dalam ekonomi digital. Saya berharap pada musim panas tahun depan, kita akan mencapai kesepakatan di tingkat OECD tentang pajak minimum,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Menurutnya, kesepakatan mengenai pemajakan ekonomi digital sangat dibutuhkan. Prancis telah mengusulkan pengenaan pajak tehadap raksasa digital di Kawasan Uni Eropa. Namun, beberapa negara memilih untuk mewaspadai efek yang dimunculkan sehingga tidak menyetujui usulan tersebut.

Selain pengenaan pajak minimum, Scholz juga berharap ada kemajuan untuk memperkenalkan pajak atas transaksi finansial pada kuartal III/2019. Pajak ini setidaknya bisa diterapkan untuk sembilan negara Uni Eropa dan menjadi sumber potensial pendanaan anggaran Zona Euro di masa depan.

“Sepertinya kerja sama yang ditingkatkan akan menunjukkan hasil di musim panas. Kami sedang mengerjakan draf aturan hukumnya. Dasar untuk itu adalah proposal Perancis—Jerman,” katanya, seperti dilansir itnews.

Scholz mengatakan saat ini tengah ada upaya untuk meyakinkan negara-negara kecil terkait penerapan pajak atas transaksi keuangan. Dia pun berharap pendapatan Jerman dari pajak tersebut bisa mencapai sekitar 1,2 miliar euro. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%