KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jenis PNBP Bakal Ditambah, BPK Gelar Uji Publik Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 18:30 WIB
Jenis PNBP Bakal Ditambah, BPK Gelar Uji Publik Aturan

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar uji publik atas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di BPK.

Sekjen BPK Bahtiar Arif mengatakan uji publik diperlukan agar rancangan kebijakan yang disusun memenuhi kebutuhan pengaturan pelaksanaan di lapangan. Pasalnya, terdapat PNBP jenis baru yang diakomodasi dalam RPP tersebut.

"Uji publik ini juga sekaligus memperkenalkan jenis layanan PNBP baru yang ada di BPK yang dapat dimanfaatkan selain layanan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara yang selama ini telah berjalan," katanya di laman resmi BPK, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sekjen BPK menuturkan PP No. 76/2013 yang selama ini menjadi pedoman pungutan PNBP di lingkungan auditor keuangan negara memerlukan pembaruan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, terdapat potensi PNBP baru yang belum diakomodasi dalam beleid yang terbit 2013 silam. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum baru untuk bisa memungut PNBP yang belum diatur dalam PP No.76/2013.

"Terdapat potensi atas jenis PNBP lain yang dimiliki BPK yang belum masuk dalam pengaturan PP tersebut. Akibatnya, potensi PNBP BPK menjadi hilang," ujar Bahtiar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia menambahkan RPP PNBP ini merupakan inisiatif BPK setelah melakukan penggalian potensi sejak tahun lalu. Perubahan beleid diusulkan sejak Maret 2020 kepada Kemenkeu yang prosesnya terus berlanjut hingga tahap uji publik.

"Saya berharap uji publik dapat berjalan dengan lancar, sehingga semua masukan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP di BPK," tutur Bahtiar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN