KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jenis PNBP Bakal Ditambah, BPK Gelar Uji Publik Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 18:30 WIB
Jenis PNBP Bakal Ditambah, BPK Gelar Uji Publik Aturan

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar uji publik atas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di BPK.

Sekjen BPK Bahtiar Arif mengatakan uji publik diperlukan agar rancangan kebijakan yang disusun memenuhi kebutuhan pengaturan pelaksanaan di lapangan. Pasalnya, terdapat PNBP jenis baru yang diakomodasi dalam RPP tersebut.

"Uji publik ini juga sekaligus memperkenalkan jenis layanan PNBP baru yang ada di BPK yang dapat dimanfaatkan selain layanan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara yang selama ini telah berjalan," katanya di laman resmi BPK, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sekjen BPK menuturkan PP No. 76/2013 yang selama ini menjadi pedoman pungutan PNBP di lingkungan auditor keuangan negara memerlukan pembaruan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, terdapat potensi PNBP baru yang belum diakomodasi dalam beleid yang terbit 2013 silam. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum baru untuk bisa memungut PNBP yang belum diatur dalam PP No.76/2013.

"Terdapat potensi atas jenis PNBP lain yang dimiliki BPK yang belum masuk dalam pengaturan PP tersebut. Akibatnya, potensi PNBP BPK menjadi hilang," ujar Bahtiar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menambahkan RPP PNBP ini merupakan inisiatif BPK setelah melakukan penggalian potensi sejak tahun lalu. Perubahan beleid diusulkan sejak Maret 2020 kepada Kemenkeu yang prosesnya terus berlanjut hingga tahap uji publik.

"Saya berharap uji publik dapat berjalan dengan lancar, sehingga semua masukan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP di BPK," tutur Bahtiar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar