KABUPATEN TABALONG

Jenis Pajak dan Retribusi yang Setorannya Minim Dievaluasi

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 14:21 WIB
Jenis Pajak dan Retribusi yang Setorannya Minim Dievaluasi

Ilustrasi. 

TANJUNG, DDTCNews - Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan Anang Syakhfiani memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah yang setorannya minim.

Anang menilai realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir Oktober 2020 baru sekitar 86,73%. Menurutnya, pengelolaan jenis pajak atau retribusi daerah yang penerimaannya kecil dapat diserahkan kepada desa.

“Kita harus evaluasi satu per satu. Kalau memang tidak ada potensi, kita serahkan ke desa saja. Kalau memang prospek bagus, kita lakukan intensifikasi," katanya, dikutip pada Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Anang mengatakan pemkab telah rutin menggelar rapat koordinasi tim intensifikasi dan ekstensifikasi PAD untuk memaksimalkan pendapatan. Pada rapat bulan ini, dia juga membahas rencana penerbitan peraturan gubernur (pergub) mengenai surat ketetapan fiskal atau tax clearance.

Dia memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab pada pajak dan retribusi menyusun rencana kerja untuk mengerek PAD. Menurutnya, masih ada waktu sekitar 2 bulan untuk mengejar target PAD senilai Rp200 miliar walaupun ada pandemi Covid-19.

Khusus pajak daerah, Pemkab Tabalong menargetkan penerimaan tahun ini senilai Rp75,5 miliar. Namun, realisasinya baru Rp53,2 miliar atau 70,5%. Di tengah pandemi, Anang ingin Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memaksimalkan penerimaan dari jenis pajak yang tidak terdampak Covid-19.

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

"Kami perlu menyiasati, ada pajak yang tidak terkait langsung dengan dampak Covid-19 dan itu yang perlu dimaksimalkan. Misalnya, pajak penerangan jalan dan reklame," ujarnya.

Sementara pada jenis pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, dan retribusi sampah, Anang menilai realisasinya dari tahun ke tahun tidak pernah optimal. Ada pula jenis-jenis pajak tertentu yang terdampak pandemi Covid-19, seperti pajak hotel.

Kepala BPPRD Tabalong Erwan Mardani menambahkan situasi Covid-19 menyebabkan proyeksi pendapatan daerah masih bersifat tentatif. Apalagi, pemkab telah memberikan potongan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 50% sampai dengan 31 Desember 2020.

"Insyaallah kalau sudah normal, mulai 1 Januari 2021 semua pajak daerah tentu akan kami berlakukan secara maksimal," katanya, seperti dilansir klikkalsel.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?