KABUPATEN TABALONG

Jenis Pajak dan Retribusi yang Setorannya Minim Dievaluasi

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 14:21 WIB
Jenis Pajak dan Retribusi yang Setorannya Minim Dievaluasi

Ilustrasi. 

TANJUNG, DDTCNews - Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan Anang Syakhfiani memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah yang setorannya minim.

Anang menilai realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir Oktober 2020 baru sekitar 86,73%. Menurutnya, pengelolaan jenis pajak atau retribusi daerah yang penerimaannya kecil dapat diserahkan kepada desa.

“Kita harus evaluasi satu per satu. Kalau memang tidak ada potensi, kita serahkan ke desa saja. Kalau memang prospek bagus, kita lakukan intensifikasi," katanya, dikutip pada Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Anang mengatakan pemkab telah rutin menggelar rapat koordinasi tim intensifikasi dan ekstensifikasi PAD untuk memaksimalkan pendapatan. Pada rapat bulan ini, dia juga membahas rencana penerbitan peraturan gubernur (pergub) mengenai surat ketetapan fiskal atau tax clearance.

Dia memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab pada pajak dan retribusi menyusun rencana kerja untuk mengerek PAD. Menurutnya, masih ada waktu sekitar 2 bulan untuk mengejar target PAD senilai Rp200 miliar walaupun ada pandemi Covid-19.

Khusus pajak daerah, Pemkab Tabalong menargetkan penerimaan tahun ini senilai Rp75,5 miliar. Namun, realisasinya baru Rp53,2 miliar atau 70,5%. Di tengah pandemi, Anang ingin Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memaksimalkan penerimaan dari jenis pajak yang tidak terdampak Covid-19.

Baca Juga:
Meriahkan Hari Ulang Tahun, Pemkab Gelar Pemutihan Denda Pajak

"Kami perlu menyiasati, ada pajak yang tidak terkait langsung dengan dampak Covid-19 dan itu yang perlu dimaksimalkan. Misalnya, pajak penerangan jalan dan reklame," ujarnya.

Sementara pada jenis pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, dan retribusi sampah, Anang menilai realisasinya dari tahun ke tahun tidak pernah optimal. Ada pula jenis-jenis pajak tertentu yang terdampak pandemi Covid-19, seperti pajak hotel.

Kepala BPPRD Tabalong Erwan Mardani menambahkan situasi Covid-19 menyebabkan proyeksi pendapatan daerah masih bersifat tentatif. Apalagi, pemkab telah memberikan potongan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 50% sampai dengan 31 Desember 2020.

"Insyaallah kalau sudah normal, mulai 1 Januari 2021 semua pajak daerah tentu akan kami berlakukan secara maksimal," katanya, seperti dilansir klikkalsel.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN