KABUPATEN SIKKA

Jemput Bola, Mobil Pajak Keliling Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 15:15 WIB
Jemput Bola, Mobil Pajak Keliling Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAUMERE, DDTCNews—Guna memudahkan masyarakat membayar pajak daerah, Pemkab Sikka, Nusa Tenggara Timur meluncurkan mobil keliling dengan menggandeng Bank Pembangunan NTT.

Bupati Sikka Robby Idong mengapresiasi beroperasinya mobil keliling pelayanan pajak. Menurutnya, mobil keliling sebagai upaya perbaikan pelayanan pajak dengan menambah saluran pembayaran yang bisa diakses masyarakat.

"Saya minta Bapenda memberikan sosialisasi kepada warga," katanya dikutip Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Robby meminta kegiatan sosialisasi dilakukan langsung ke desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Sikka. Setiap pusat keramaian masyarakat wajib disambangi otoritas pajak daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

Melalui mobil keliling, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Sikka antara lain pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kemudian, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak mineral bukan logam dan batuan. Pemkab Sikka berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, sekaligus berkontribusi dalam peningkatan penerimaan daerah.

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala Bapenda Sikka Adrianus F. Parera menambahkan kerja sama pelayanan pajak daerah dengan Bank NTT tidak hanya terbatas kepada pelaksanaan mobil keliling pajak daerah.

Bank NTT juga ambil bagian dalam proses pengawasan wajib pajak daerah terutama untuk pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan. Caranya, dengan memasang alat perekam transaksi atau tapping box pada lokasi usaha.

“Pengadaan alat tapping box dan aplikasi pengawasan akan dilakukan secara bertahap tahun ini. Kami mengharapkan dukungan dari pengusaha dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas," ujarnya seperti dilansir Pos Kupang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini