KINERJA FISKAL

Jelang Tutup Buku, Menkeu Soroti Realisasi Belanja Pemda yang Rendah

Dian Kurniati | Selasa, 23 November 2021 | 12:30 WIB
Jelang Tutup Buku, Menkeu Soroti Realisasi Belanja Pemda yang Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti realisasi belanja APBD yang masih rendah jelang tutup buku 2021.

Realisasi belanja APBD hingga Oktober 2021 tercatat hanya Rp730,13 triliun atau 59,62% dari pagu Rp1.224,74 triliun. Menurut Sri, pemda perlu mengoptimalkan serapan belanja APBN pada waktu yang hanya tersisa kurang dari 1,5 bulan.

"Realisasi masih sangat terbatas. Mereka rata-rata hanya belanja di sekitar 50%," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan realisasi belanja APBD secara nominal mengalami pertumbuhan 3,51%. Namun secara persentase, angkanya lebih kecil dari periode yang sama tahun lalu sebesar 65,58%.

Dia menyebut persentase belanja APBD tertinggi terjadi DI Yogyakarta yang sebesar 66,19%, diikuti Jawa Tengah 66,11%. Di sisi lain, realisasi belanja APBD Maluku hanya 39,23%.

Menurut Sri Mulyani, semua pemda harus mengoptimalkan penyerapan belanja sebelum akhir tahun, terutama untuk menangani pandemi Covid-19 dan bantuan sosial.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Sebetulnya kita praktis hanya punya waktu 1 bulan untuk mengeksekusi APBD dan APBN kita. Kita melihat masih banyak daerah-daerah yang belanjanya masih di bawah 50%," ujarnya.

Pada data yang lebih baru, Sri Mulyani juga mendapati surplus APBD yang relatif tinggi. Hingga 18 November 2021, realisasi pendapatan daerah secara nasional mencapai Rp841,65 triliun dan belanja daerah Rp730,13 triliun.

Dari data tersebut, terjadi surplus APBD senilai Rp111,52 triliun atau 15,27% dari belanja APBD. Menurutnya, terdapat 493 daerah yang mengalami surplus pendapatan-belanja, yang terdiri atas 30 provinsi, 375 kabupaten, dan 88 kota.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia menyayangkan serapan belanja yang masih rendah sehingga menimbulkan surplus. Alasannya, penyerapan APBD juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pemerintah pusat sedang melakukan usaha untuk dorong pemulihan ekonomi nasional dengan countercyclical, namun daerah justru menahan belanja atau belum bisa belanja jadi terjadi surplus Rp 111,5 triliun," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra