PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jelang Tenggat Waktu, Jumlah Wajib Pajak Ikut PPS Naik Signifikan

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 10:00 WIB
Jelang Tenggat Waktu, Jumlah Wajib Pajak Ikut PPS Naik Signifikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat tumbuh pesat menjelang batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Sejalan dengan itu, nilai harta bersih yang diungkap juga ikut naik signifikan.

Pada 15 hari pertama bulan Juni 2022, tercatat sudah terdapat 32.157 peserta baru PPS. Dengan demikian, total peserta PPS per 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB adalah 88.330 orang.

"Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11.000 wajib pajak, di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32 ribu wajib pajak yang ikut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan.

Total nilai harta bersih pada 15 hari pertama bulan Juni bahkan tumbuh 304% dari nilai rata-rata Januari sampai dengan Mei. Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir senilai Rp20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih pada 15 hari pertama bulan Juni senilai Rp83,6 triliun.

Untuk rincian per bulannya, yaitu Rp5,9 triliun pada bulan Januari 2022, Rp9,2 triliun pada bulan Februari, Rp27,6 triliun pada bulan Maret, Rp23 triliun pada bulan April, Rp37,6 triliun pada bulan Mei, dan Rp89,3 pada bulan berjalan ini. Sehingga total nilai harta bersih sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB senilai Rp192,6 triliun.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp653 miliar pada bulan Januari 2022, Rp947 miliar pada bulan Februari, Rp2,8 triliun di bulan Maret, Rp2,3 triliun pada bulan April, Rp3,7 triliun pada bulan Mei, dan Rp8,8 triliun pada bulan Juni ini. Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sebesar Rp19,2 triliun.

"Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi pada bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via email ke wajib pajak dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun pada bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil.

Namun, ditambahkan oleh Neil bahwa evaluasi secara menyeluruh dari PPS akan dilakukan setelah periode PPS ini berakhir.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh wajib pajak di sisa waktu periode PPS. Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

"Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," pungkas Neil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN