KOREA SELATAN

Jelang Pilpres, Pengenaan Pajak Cryptocurrency Diusulkan Ditunda

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 20:00 WIB
Jelang Pilpres, Pengenaan Pajak Cryptocurrency Diusulkan Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Partai petahana di Korea Selatan, Partai Demokrat mempertimbangkan untuk menunda pengenaan pajak khusus atas penghasilan dari transaksi mata uang kripto atau biasa disebut dengan cryptocurrency.

Demokrat menilai pengenaan pajak atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency terbilang prematur. Untuk itu, sejumlah anggota dari partai petahana tersebut mengusulkan penundaan rencana pengenaan pajak cryptocurrency.

"Kami mempertimbangkan menunda pengenaan pajak atas cryptocurrency. Kami akan mendengarkan apakah penundaan adalah langkah yang tepat atau tidak," ujar salah satu anggota Partai Demokrat di parlemen, Koh Yong Jin, dikutip Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Bukan tanpa sebab, Demokrat mengusulkan penundaan tersebut. Partai tersebut dipandang tengah berupaya untuk memperoleh suara dari anak muda menjelang pemilihan umum presiden yang akan digelar pada 2022.

Berdasarkan survei terbaru, sebanyak 53% responden warga Korea Selatan menyatakan dukungannya atas pengenaan pajak terhadap laba dari transaksi cryptocurrency. Meski begitu, sebagian besar anak muda ternyata menolak kebijakan pajak tersebut.

Seperti dilansir news.bitcoin.com, mayoritas responden berusia di bawah 30 tahun menyatakan menolak kebijakan tersebut. Sebaliknya, masyarakat berusia di atas 30 tahun menyatakan mendukung langkah pemerintah.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Anak-anak muda Korea Selatan memang aktif bertransaksi pada pasar cryptocurrency ketimbang mereka yang berusia 30 tahun ke atas. Tercatat 2,35 juta orang Korea Selatan berusia 20-30 tahun mengaku pernah bertransaksi cryptocurrency melalui bursa aset kripto yang tersedia.

Untuk diketahui, pajak cryptocurrency akan dikenakan mulai Januari 2022 dengan tarif sebesar 20%. Pajak ini dikenakan atas mereka yang memiliki penghasilan tahunan sebesar KRW2,5 juta melalui transaksi perdagangan cryptocurrency. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra