KOREA SELATAN

Jelang Pilpres, Pengenaan Pajak Cryptocurrency Diusulkan Ditunda

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 20:00 WIB
Jelang Pilpres, Pengenaan Pajak Cryptocurrency Diusulkan Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Partai petahana di Korea Selatan, Partai Demokrat mempertimbangkan untuk menunda pengenaan pajak khusus atas penghasilan dari transaksi mata uang kripto atau biasa disebut dengan cryptocurrency.

Demokrat menilai pengenaan pajak atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency terbilang prematur. Untuk itu, sejumlah anggota dari partai petahana tersebut mengusulkan penundaan rencana pengenaan pajak cryptocurrency.

"Kami mempertimbangkan menunda pengenaan pajak atas cryptocurrency. Kami akan mendengarkan apakah penundaan adalah langkah yang tepat atau tidak," ujar salah satu anggota Partai Demokrat di parlemen, Koh Yong Jin, dikutip Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Bukan tanpa sebab, Demokrat mengusulkan penundaan tersebut. Partai tersebut dipandang tengah berupaya untuk memperoleh suara dari anak muda menjelang pemilihan umum presiden yang akan digelar pada 2022.

Berdasarkan survei terbaru, sebanyak 53% responden warga Korea Selatan menyatakan dukungannya atas pengenaan pajak terhadap laba dari transaksi cryptocurrency. Meski begitu, sebagian besar anak muda ternyata menolak kebijakan pajak tersebut.

Seperti dilansir news.bitcoin.com, mayoritas responden berusia di bawah 30 tahun menyatakan menolak kebijakan tersebut. Sebaliknya, masyarakat berusia di atas 30 tahun menyatakan mendukung langkah pemerintah.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Anak-anak muda Korea Selatan memang aktif bertransaksi pada pasar cryptocurrency ketimbang mereka yang berusia 30 tahun ke atas. Tercatat 2,35 juta orang Korea Selatan berusia 20-30 tahun mengaku pernah bertransaksi cryptocurrency melalui bursa aset kripto yang tersedia.

Untuk diketahui, pajak cryptocurrency akan dikenakan mulai Januari 2022 dengan tarif sebesar 20%. Pajak ini dikenakan atas mereka yang memiliki penghasilan tahunan sebesar KRW2,5 juta melalui transaksi perdagangan cryptocurrency. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja