KOREA SELATAN

Jelang Pilpres, Pengenaan Pajak Cryptocurrency Diusulkan Ditunda

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 20:00 WIB
Jelang Pilpres, Pengenaan Pajak Cryptocurrency Diusulkan Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Partai petahana di Korea Selatan, Partai Demokrat mempertimbangkan untuk menunda pengenaan pajak khusus atas penghasilan dari transaksi mata uang kripto atau biasa disebut dengan cryptocurrency.

Demokrat menilai pengenaan pajak atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency terbilang prematur. Untuk itu, sejumlah anggota dari partai petahana tersebut mengusulkan penundaan rencana pengenaan pajak cryptocurrency.

"Kami mempertimbangkan menunda pengenaan pajak atas cryptocurrency. Kami akan mendengarkan apakah penundaan adalah langkah yang tepat atau tidak," ujar salah satu anggota Partai Demokrat di parlemen, Koh Yong Jin, dikutip Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Bukan tanpa sebab, Demokrat mengusulkan penundaan tersebut. Partai tersebut dipandang tengah berupaya untuk memperoleh suara dari anak muda menjelang pemilihan umum presiden yang akan digelar pada 2022.

Berdasarkan survei terbaru, sebanyak 53% responden warga Korea Selatan menyatakan dukungannya atas pengenaan pajak terhadap laba dari transaksi cryptocurrency. Meski begitu, sebagian besar anak muda ternyata menolak kebijakan pajak tersebut.

Seperti dilansir news.bitcoin.com, mayoritas responden berusia di bawah 30 tahun menyatakan menolak kebijakan tersebut. Sebaliknya, masyarakat berusia di atas 30 tahun menyatakan mendukung langkah pemerintah.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Anak-anak muda Korea Selatan memang aktif bertransaksi pada pasar cryptocurrency ketimbang mereka yang berusia 30 tahun ke atas. Tercatat 2,35 juta orang Korea Selatan berusia 20-30 tahun mengaku pernah bertransaksi cryptocurrency melalui bursa aset kripto yang tersedia.

Untuk diketahui, pajak cryptocurrency akan dikenakan mulai Januari 2022 dengan tarif sebesar 20%. Pajak ini dikenakan atas mereka yang memiliki penghasilan tahunan sebesar KRW2,5 juta melalui transaksi perdagangan cryptocurrency. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai