AUSTRALIA

Jelang Pemilu, PM Australia Tak Tertarik Terapkan Pajak Karbon

Vallencia | Rabu, 09 Maret 2022 | 17:30 WIB
Jelang Pemilu, PM Australia Tak Tertarik Terapkan Pajak Karbon

Perdana Menteri Australia Scott Morisson. (foto: NCA NewsWire/Dan Peled)

CANBERRA, DDTCNews – Menjelang pemilihan federal pada Mei 2022, Perdana Menteri Scott Morrison menyatakan tidak tertarik untuk menaikkan tarif PPN atau goods and services tax (GST), termasuk menerapkan pajak karbon.

Morrison menegaskan dirinya tidak akan melakukan reformasi pajak dengan cara menaikkan PPN atau menerapkan pajak karbon. Menurutnya, kenaikan tarif PPN atau penerapan pajak bakal membuat beban lebih besar bagi masyarakat.

"Biar saya perjelas lagi, saya tidak tertarik meningkatkan tarif PPN atau mengenakan pajak karbon. Saya tidak berpikir itu kepastian. Saya hanya berpikir itu pajak yang lebih tinggi," katanya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selama bertahun-tahun pemerintahannya, lanjut Morrison, dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi beban pajak masyarakat. Koalisinya bahkan telah memotong tarif pajak usaha kecil menjadi 25%.

Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus seluruh tingkat sistem pajak penghasilan pribadi. Dia menyebut keringanan pajak tersebut telah membuat 94% masyarakat Australia membayar tarif pajak marjinal tidak lebih dari AUD0,3 atau Rp3.142,02.

"Kami berupaya mengurangi pajak di negara ini selama bertahun-tahun dan reformasi kami sudah berjalan," ujar Morrison seperti dilansir northernbeachesreview.com.au.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Dewan Bisnis Australia menginginkan dukungan yang lebih kuat bagi untuk kebijakan berupa penghapusan bea materai dan penurunan tarif PPh untuk seluruh perusahaan diturunkan dari yang semula 30% menjadi 25%.

Dewan juga menyarankan pemerintah untuk dapat menaikkan ambang batas omset yang dikenakan tarif PPh badan 25% dari yang semula AUD50 juta menjadi AUD250 juta, AUD500 juta, atau AUD1 miliar.

Di lain pihak, Think Tank Grattan Institute justru menyerukan reformasi pajak besar-besaran bagi siapapun pihak yang memenangkan pemilihan dengan meningkatkan tarif GST. Tak hanya itu, objek GST juga diharapkan diperluas dan konsesi pajak dikurangi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN