FILIPINA

Jelang Pemilu, Kandidat Presiden Ini Malah Dapat Surat Tagihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 13:00 WIB
Jelang Pemilu, Kandidat Presiden Ini Malah Dapat Surat Tagihan Pajak

Kandidat presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., putra mendiang diktator Ferdinand Marcos, menunjuk ke arah para pendukungnya saat dia berbicara selama kampanye di Quezon City, Metro Manila, Filipina, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/sad.

MANILA, DDTCNews - Calon presiden Filipina sekaligus anak mantan diktator Ferdinand Marcos, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr, disebut-sebut masih memiliki tagihan pajak senilai P203,8 miliar atau setara dengan Rp55,8 triliun.

Komisaris Bureau of Internal Revenue (BIR) Caesar Dulay menyatakan otoritas telah mengirimkan surat tagihan pajak kepada Marcos pada akhir tahun lalu. Hal itu dilakukan setelah kubu calon presiden Isko Moreno mendesak BIR untuk menyelesaikan kasus pajak keluarga Marcos.

"BIR telah mengirimkan surat kepada ahli waris Marcos pada 2 Desember 2021 mengenai kewajiban perpajakan mereka," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas tidak memerinci langkah yang dilakukan BIR untuk menagih pajak Marcos tersebut. Meski demikian, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III memperingatkan ketidakpatuhan calon presiden dalam membayar pajak akan menimbulkan keraguan publik.

Dominguez menegaskan pemerintah telah berupaya menegakkan peraturan pajak walaupun ketentuan perpajakan pada 1983 telah dilakukan sejumlah perubahan.

Kubu calon presiden Francisco Moreno Domagoso menilai BIR harus menuntut keluarga Marcos untuk membayar kewajiban pajak yang ditaksir mencapai P203,8 miliar. Dia berharap penagihan yang dilakukan BIR dapat membuahkan hasil.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Saya sangat senang Komisaris Dulay telah menulis surat permintaan kepada mereka untuk membayar pajak. Saya harap kita bisa mendapatkan pembayaran mereka," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat Filipina sempat melayangkan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret nama Marcos Pemilu yang diadakan pada Mei 2022, tetapi tidak dikabulkan.

Dalam petisinya, koalisi tersebut menyebut Marcos Jr tidak layak menjadi calon presiden karena tercatat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pada 1995 dan menjalani hukuman penjara lebih dari 18 bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN