FILIPINA

Jelang Pemilu, Kandidat Presiden Ini Malah Dapat Surat Tagihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 13:00 WIB
Jelang Pemilu, Kandidat Presiden Ini Malah Dapat Surat Tagihan Pajak

Kandidat presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., putra mendiang diktator Ferdinand Marcos, menunjuk ke arah para pendukungnya saat dia berbicara selama kampanye di Quezon City, Metro Manila, Filipina, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/sad.

MANILA, DDTCNews - Calon presiden Filipina sekaligus anak mantan diktator Ferdinand Marcos, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr, disebut-sebut masih memiliki tagihan pajak senilai P203,8 miliar atau setara dengan Rp55,8 triliun.

Komisaris Bureau of Internal Revenue (BIR) Caesar Dulay menyatakan otoritas telah mengirimkan surat tagihan pajak kepada Marcos pada akhir tahun lalu. Hal itu dilakukan setelah kubu calon presiden Isko Moreno mendesak BIR untuk menyelesaikan kasus pajak keluarga Marcos.

"BIR telah mengirimkan surat kepada ahli waris Marcos pada 2 Desember 2021 mengenai kewajiban perpajakan mereka," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Otoritas tidak memerinci langkah yang dilakukan BIR untuk menagih pajak Marcos tersebut. Meski demikian, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III memperingatkan ketidakpatuhan calon presiden dalam membayar pajak akan menimbulkan keraguan publik.

Dominguez menegaskan pemerintah telah berupaya menegakkan peraturan pajak walaupun ketentuan perpajakan pada 1983 telah dilakukan sejumlah perubahan.

Kubu calon presiden Francisco Moreno Domagoso menilai BIR harus menuntut keluarga Marcos untuk membayar kewajiban pajak yang ditaksir mencapai P203,8 miliar. Dia berharap penagihan yang dilakukan BIR dapat membuahkan hasil.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Saya sangat senang Komisaris Dulay telah menulis surat permintaan kepada mereka untuk membayar pajak. Saya harap kita bisa mendapatkan pembayaran mereka," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat Filipina sempat melayangkan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret nama Marcos Pemilu yang diadakan pada Mei 2022, tetapi tidak dikabulkan.

Dalam petisinya, koalisi tersebut menyebut Marcos Jr tidak layak menjadi calon presiden karena tercatat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pada 1995 dan menjalani hukuman penjara lebih dari 18 bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?